Para pengunjung Diskotek planet Holiday yang diamankan polisi dalam operasi Aman Nusa II Seligi 2020
Klikwarta.com, Batam - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakkan Hukum Operasi Aman NUSA II Seligi 2020 Polda Kepri Berhasil Membubarkan dan mengamankan 71 Pengunjung Diskotek Planet VIP Room lantai 4, Hotel Planet Holiday, Kota Batam, Senin (6/4/2020) malam kemarin.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat, S.IK., MH melalui pesan singkat Whatsapp (WA) kepada Klikwarta.com, Rabu (8/4/2020).
Hanny mengatakan, bahwa himbauan dari Pemerintah Daerah (Pemda) dan Polda Kepri tentang pencegahan penyebaran Covid – 19, tidak ditaati oleh seluruh masyarakat di Provinsi Kepri, termasuk pengelola tempat hiburan Diskotek tersebut.
Menurut Hanny, untuk menindaklanjuti hal tersebut Tim Satgas Penegakkan hukum Ops Aman Nusa II Seligi 2020 yang terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri dan Satuan Brigadir Mobil (Sat Brimob) Polda Kepri melakukan penindakkan, Senin (6/4/2020).
"Penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan pada malam ini dikarenakan orang yang berkumpul tidak mematuhi anjuran Pemerintah dan Maklumat Kapolri tentang pencegahan Covid–19. Tim berhasil mengamankan 71 orang yang terdiri dari 35 laki-laki dan 36 Perempuan dan selanjutnya dibawa ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Hanny.
Hanny mengungkapkan, 71 orang yang diamankan di Polresta Barelang menjalani pemeriksaan Urine dan dari hasil tes urine terhadap 44 orang yang dilakukan pemeriksaan terdapat 32 orang dengan hasil positif Amphetamine / ekstasi dan 12 orang negative, sisa 27 orang masih menunuggu hasil tes urine.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si menambahkan, kepada pengunjung yang positif Amphetamine akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri untuk menjalani rehabilitasi dan kepada manajemen Diskotik akan diterapkan pasal 14 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit Menular dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan paling singkat enam bulan penjara dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000.
Dalam kegiatan pencegahan penyebaran covid–19 pada senin malam tersebut diterjunkan sebanyak 20 Personel Ditreskrimsus Polda Kepri dan 20 Personel Satbrimob Polda Kepri, hadir dalam kegiatan tersebut Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat, S.IK., MH dan Dansat Brimob Polda Kepri Kombes Pol M. Rendra Salipu, S.IK., M.Si.
Kabid Humas Polda Kepri juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri, terapkan Physical Distance dengan cara tetap menjaga jarak dengan yang lainnya minimal satu setengah meter.
(Pewarta : Putra)








