Mengaku Diperkosa Ayah Angkat, Bocah SMP Lapor Polisi

Jumat, 12/05/2017 - 10:13
Jumpa pers Polres Kota Bengkulu, Kamis (11/05) malam

Jumpa pers Polres Kota Bengkulu, Kamis (11/05) malam

Kota Bengkulu, Klikwarta.com - Bocah 14 tahun sebut saja Mawar (nama samaran, red) yang masih berstatus pelajar SMP melaporkan oknum Pegawai Negari Sipil (PNS) berinisial UE (40) yang tak lain ayah angkatnya sendiri ke Polres Kota Bengkulu, Selasa (9/05). UE dilaporkan dalam kasus pemerkosaan terhadap Mawar.

Dalam jumpa pers yang digelar Polres Bengkulu, Kamis (11/05/2017) malam, dari cerita korban, kejadian pemerkosaan terjadi sejak tahun 2014. Dalam melaksanakan aksinya, UE membawa Mawar ke salah satu hotel di Kota Bengkulu dan terkadang dikantor koperasi yang dipimpin UE. 

Pemerkosaan bahkan diwarnai dengan pengancaman dengan senjata Airsoft gun dan keris yang dimiliki UE. UE sendiri diketahui berstatus sebagai PNS di salah satu OPD Kota Bengkulu. 
 
Korban awalnya sempat mengadu kepada ibu angkat yang tak lain adalah istri UE, namun tidak mendapat respon memuaskan, akhirnya Mawar mengadu ke Polres Bengkulu. 
 
"Pelaku diancam dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, adapun ancamannya adalah 5 sampai 15 tahun penjar," kata Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Eka Candra,SH, Kamis (11/5/2017) malam. Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya Airsoft gun, keris dan sepeda motor. (BT)

Berita Terkait