Bupati Pesisir Barat (Pesibar) Agus Istiqlal
Klikwarta.com, Pesisir Barat - Bupati Pesisir Barat (Pesibar) Agus Istiqlal, mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor: 556/3390/IV/19/2021, instruksi tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil rapat persiapan natal dan tahun baru yang dilaksanakan di aula kantor Camat Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), selasa (14/12/2021).
Iinstruksi Bupati dalam surat edaran tersebut menekankan agar tidak melaksanakan kegiatan yang bersifat mengundang kerumunan pada saat perayaan Natal dan pergantian tahun baru 2022.
Hal tersebut sesuai dengan instruksi Mendagri No.56 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Desease 2019 jelang libur Nataru.
Bupati Berpesan Kepada Jajaran Pemda Pesibar termasuk Polisi Pamong Praja, BPBD, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata dan Dinas Kesehatan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif sesuai dengan instruksi dari Bupati Pesibar.
Point terahir menerangkan, Penutupan Kawasan Wisata Labuhan Jukung Dilakukan mulai tgl 31 Desember 2021 s/d 02 Januari 2022, Surat Edaran dengan nomor tersebut di atas ditanda tangani oleh Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal.
(Pewarta : Jokson)








