Miliki Sabu, Seorang Sopir Diamankan Satresnarkoba Polres Oku Timur Polda Sumsel

Jumat, 13/01/2023 - 13:12
Tersangka dan barang bukti saat diamankan

Tersangka dan barang bukti saat diamankan

Klikwarta.com, Oku Timur -  Jajaran kepolisian Satresnarkoba Mapolres Oku Timur Polda Sumsel, berhasil mengamankan seorang laki-laki bersetatus sopir diduga menyalahgunakan Narkotika jenis Sabu yang degan sengaja menyimpan, memiliki/pun memakai barang haram tersebut.

Tersangka pelaku yang tertangkap tanggan tersebut yakni.Apriyadi (32), setatus Sopir diketahui warga Desa Mekar Asri (RT 01/ RW 02), kecamatan Baradatu, kabupaten Lampung Way Kanan.

Kapolres Oku Timur,AKBP Nuryono,S.H.,S.I.K.,M.M.,didampingi Kasat Narkoba Iptu Bondan Try Hoetomo,S.T.K.,S.I.K.,M.H.,melalui Humas Iptu H.Edi Ariyanto SH,membenarkan kejadian tersebut serta penangkapan tersangka pelaku berikut BB pada Minggu (08/01/2023), sekira pukul,10.00 WIB dipinggir Jalan kawasan Desa Kota Baru Martapura, kabupaten Oku Timur.

Kronologi pengungkapan, berawal pada saat Anggota Satresnarkoba Polres Oku Timur, Polda Sumsel melaksanakan patroli (hunting) di Daerah rawan peredaran Narkotika. "Saat itu Anggota sedang melintas di jln TKP melihat seorang pria sedang berdiri dipinggir jalan dengan gelagat dan gerak gerik yang sangat mencurigakan", sampainya, Kamis (12/01/2023).

Lanjutnya, Anggota langsung menghampiri dan mendekati pria tersebut, akan tetapi malah kabur melarikan diri. "Anggotapun tidak tinggal diam langsung melakukan tindakan pengejaran serta penyergapan dan berhasil meringkus laki-laki tersebut dan pada saat diperiksa ditemukan barang bukti yang di duga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening didalam kantong celana pendek dibagian belakang", jelasnya.

"Satu paket Sabu dengan berat bruto 1,23 gram. Tersangka pelaku sudah mengakui kalau barang haram tersebut miliknya yang didapat dengan cara membeli seharga Enam Ratus Ribu, Kini tersangka beserta BB sudah diamankan guna untuk proses penyidikan lebih lanjut", pungkasnya.

(Pewarta: Aliwardana)

Berita Terkait