Barang Bukti yang diamankan
Klikwarta.com, Kaur - Spesialis pencuri kota amal di beberapa masjid di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu ternyata masih anak di bawah umur.
Hal ini terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal Polres Kaur pada hari Sabtu (29/02/ 2020) sekira pukul 23.00 WIB Unit Pidana Umum dan Buser dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Rizqi Dwi Cahya Putra S.Tr.K melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Kapolres Kaur AKBP.Puji Prayitno,S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Ahmad Khairum,M.S.i menjelaskan terduga pelaku yang ditangkap tersebut yakni inisial NS/Boker (17) dan DS (15). Keduanya merupakan warga kecamatan Kaur Selatan yang juga merupakan residivis.
Dari keterangan pihak kepolisian, kedua anak di bawah umur ini telah melakukan pencurian di beberapa masjid diantaranya :
1. Kotak amal masjid Desa Pasar Sawoh Kecamatan Kaur Selatan (yang viral kotak amal ditemukan di Taman Bhineka)
2. Kotak amal Masjid Desa Pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan
3. Minyak warung manisan Desa Selasih Kecamatan Kaur Selatan
4. Minyak warung manisan Desa Bakal Kecamatan Maje
"Kedua Residivis ini telah melakukan tindak pidana pencurian dan disangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana", tutup Kasat Reskrim, Minggu (01/03/2020).
(Pewarta : Sulaiman)
Catatan : Berita ini tidak disebutkan nama identitas korban, saksi dan nama desa, berdasarkan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) dan UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak).








