P-APBD Jatim 2023 Disahkan, Belanja Daerah Bertambah Rp5,25 Triliun

Selasa, 26/09/2023 - 16:03
P-APBD Jatim 2023 Disahkan

P-APBD Jatim 2023 Disahkan

Klikwarta.com, Jatim - DPRD dan Pemprov Jatim akhirnya mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur tahun 2023 lewat Sidang Paripurna DPRD. Dalam P-APBD Jatim 2023 belanja daerah bertambah Rp 5,25 Triliun.

Dalam Nota Keuangan Gubernur yang disampaikan pada 8 September 2023, ternyata APBD 2023 tercatat Pendapatan Daerah APBD 2023 (murni) yang awalnya Rp29,848 Triliun bertambah menjadi Rp32,456 Triliun setelah pembahasan eksekutif Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan Badan Anggaran DPRD Jatim.
Begitu juga halnya, belanja daerah Rp 31,120 Triliun bertambah menjadi Rp36,370 Triliun. Artinya ada tambahan belanja Daerah sebesar Rp5,25 Triliun. 
     
Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra, Hadi Dedyansah menekankan bahwa persetujuan bersama Perubahan APBD adalah wujud dari fungsi budgeting DPRD sebagai representasi masyarakat Jawa Timur yang dalam tahapan pembahasannya didahului adanya kesepakatan bersama. Diantaranya adalah Perubahan KUA PPAS.

 “Pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 bersama oleh DPRD bersama Eksekutif tentunya tidak hanya sekedar ‘rutinitas birokrasi’ dalam pengelolaan keuangan daerah,” pintanya, Senin 25/9/2023.

Fraksi Gerindra menilai adanya inkonsistensi perangkaan antara Perubahan KUA PPAS dengan Rancangan Perubahan APBD, sehingga menjadi catatan tersendiri bagi fraksinya atas tingkat kematangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam menyusun perencanaan keuangan dan penganggaran. 

“Hal ini bukan soal ‘perbedaan penafsiran’. Perubahan KUA PPAS yang disepakati bersama DPRD harus jadi acuan bagi TAPD dalam merumuskan Rancangan Perubahan APBD,” paparnya.

tni

TAPD seharusnya mematuhiketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

 “Ketentuan dimaksud memiliki cakupan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pertanggungjawaban sehingga mengikat tiap-tiap pihak yang diberikan tugas dan wewenang untuk diimplementasikan pada setiap tahap sesuai kewenangan yang diberikan,” terangnya.

Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, Karimullah Dahrujiadi mengatakan pada Perubahan APBD Jatim 2023 terjadi alokasi cukup besar atau dominan untuk Urusan Pemerintahan Wajib pada sektor Pendidikan, Kesehatan, PU Tata ruang.
Kemudian unsur Penunjang pada Sektor Keuangan serta Unsur Pendukung pada Biro Kesra. 

Karimullah meminta alokasi tersebut mampu memberi solusi atas penanggulangan kemiskinan, mempersempit ketimpangan, mendorong pembangunan pertanian dan ketahanan pangan, penurunan angka stunting, menjaga daya beli rakyat, bahkan membantu mengatasi kondisi darurat air- bersih di sejumlah daerah.

Menurut Fraksi Golkar, seiring dengan kebijakan peningkatan berbagai skema bantuan sosial, menjadi penting tingkat akurasi penerima manfaat program yang harus terkoordinasi dengan Pemerintah Kab/ Kota. 

“Hendaknya tidak terjadi indikasi penyelewengan dengan manipulasi data penerima,” pintanya.

Begitu juga tentang ketersediaan pupuk tanam yang selalu menjadi keluhan serius Petani, kata Karimullah, perlu upaya atau langkah Pemerintah Daerah yang tepat. Karena selama ini program yang dilakukan dirasa belum menjadi solusi yang signifikan mengatasi masalah di lapangan. 

“Dalam arti, perlu kebijakan serius agar tersedia pupuk tepat waktu tepat jumlah dan dengan harga terjangkau seperti harapan para petani,” pungkasnya. (Adv)

Berita Terkait