Wali Kota Depok Luncurkan Depok Go Bersih, Ini Tujuannya!

Jumat, 13/09/2024 - 19:28
Walikota Depok Mohammad Idris saat memberikan keterangan pers usai launching Depok Go Bersih, Kamis (12/9)

Walikota Depok Mohammad Idris saat memberikan keterangan pers usai launching Depok Go Bersih, Kamis (12/9)

Klikwarta.com, Depok - Gerakan Masyarakat Mengelola Sampah melalui program Depok Go Bersih (De Go Ber) secara resmi diluncurkan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris.

Peluncuran De Go Ber ditandai dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 658.1/580/SATGAS SAMPAH/2024 per tanggal 12 September 2024.

Program De Go Ber merupakan langkah strategis Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah di Depok dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Menurut Wali Kota Depok Mohammad Idris, gerakan ini merupakan tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan sampah, termasuk Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008, serta Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014 yang telah diubah melalui Perda Nomor 13 Tahun 2018.

De Go Ber bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dengan mendorong partisipasi aktif masyarakat.

“Partisipasi masyarakat sangat diperlukan, pemilahan sampah di sumbernya, pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, dan pengelolaan sampah berbasis komunitas adalah langkah-langkah penting untuk menuju Kota Depok yang lebih bersih,” ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris, Kamis (12/09/24) malam.

.

Dalam SE Wali Kota Depok tersebut, terdapat beberapa langkah utama yang harus dilakukan oleh masyarakat dan instansi, yaitu:

1. Pemilahan Sampah di Sumbernya:

Pembentukan Satuan Tugas (SATGAS) penanganan sampah di kantor/lembaga masing-masing.

Pemilahan sampah berdasarkan jenisnya: sampah organik, anorganik (dapat didaur ulang), sampah B3 (bahan berbahaya beracun), dan sampah residu.

Penyediaan tempat sampah terpilah di tempat kerja dan rumah masing-masing.

2. Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai:

Mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan kemasan yang menimbulkan sampah, seperti kantong plastik, sedotan plastik, dan styrofoam.

Menggunakan tumbler dan alat makan/minum yang dapat digunakan kembali dalam setiap aktivitas.

3. Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas:

Membentuk RW Memilah Sampah yang dikoordinasikan oleh camat/lurah.

Pengelolaan sampah berbasis masyarakat, seperti melalui biopori, komposting, budidaya maggot, dan bank sampah.

Sampah yang diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) adalah sampah residu, sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Depok.

Wali Kota Depok Mohammad Idris berharap agar De Go Ber ini dapat menjadi langkah awal perubahan perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah.

"Dengan kerja sama seluruh pihak, kita optimis dapat menciptakan Kota Depok yang bersih dan sehat," tutup Mohammad Idris. (*)

(Kontributor : Arif)

Berita Terkait