Bupati Blitar Rijanto saat dihubungi awak media seusai rapat paripurna di DPRD Kabupaten Blitar
Klikwarta.com | Kabupaten Blitar - Bupati Blitar Rijanto menyampaikan penjelasan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar perihal upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan taraf kesejahteraan masyarakat.
Penyampaian ikhtiar Bupati Rijanto ini, dijelaskan melalui dasar hukum berbentuk Rancangan Peraturan Daerah (raperda) usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar.
Ada empat raperda usulan Pemkab Blitar, yakni raperda tentang perubahan atas Perda No.2 tahun 2017 tentang Pajak Daerah, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda No. 23 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Kemudian juga perihal raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat Serta Penataan Pasar Swalayan, dan terakhir raperda tentang Penataan Pedagang Kaki Lima.
"Jadi Raperda tersebut kalau tidak kita evaluasi dan diadakan revisi sesuai dengan keadaan masyarakat, tentunya tidak bisa mengakomodir kepentingan semuanya. Tentunya semua raperda ini esensinya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan PAD kita," jelas Bupati Rijanto saat dihubungi seusai mengikuti rapat paripurna DPRD Kabupaten Blitar dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Blitar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Usulan eksekutif, Senin (10/02/2020).
Bupati Rijanto berpendapat, jika dikuatkan dasar hukum pelaksanaan agenda pemerintahan tersebut, dipastikan tujuan pemerintah untuk meningkatkan ekonomi rakyat dan PAD kabupaten Blitar bisa tercapai.
Perkembangan era yang semakin menuntut persaingan yang ketat, lanjut dia, memantik Pemkab Blitar membuat perubahan yang cepat melalui revitalisasi peraturan daerah sebagai pedoman pelaksanaan optimalisasi perekonomian warga dan daerah.
"Raperda usulan eksekutif ini, seperti Raperda tentang penataan pedagang kaki lima, nantinya penataan pedagang kaki lima lebih bagus, lebih nyaman dan tidak hanya menguntungkan pedagangnya, akan tetapi juga masyarakat dan daerah," tukasnya.
(Faisal / Kmf / Adv)








