Satresnarkoba Polres Bitung saat mengamankan seorang ABK karena kedapatan mengedarkan Narkotika Jenis Sabu di kota Bitung
Bitung, Klikwarta.com - Seorang ABK berinisial A (27) diamankan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung karena tertangkap tangan mengedarkan Narkotika jenis Sabu.
Penangkapan tersebut di lakukan depan pintu masuk pelabuhan Samudera Bitung, Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa. Selasa, (25/3/25).
Kasat Resnarkoba, Iptu Trivo Datukramat, S.H.,M.H dalam pres rilisnya yang di kirimkan di group Mitra Polres Bitung menyampaikan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, di mana sekitar pukul 10:30 Wita pagi tadi ada seorang Lelaki yang diduga Memiliki, Menguasai dan Menyimpan Narkotika yang diduga Jenis Sabu.
Mendapat informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Trivo Datukramat, S.H.,M.H, didampingi KBO Satresnarkoba Ipda Abdul K. Mahalieng, S.H, bersama Tim langsung melakukan pendalaman informasi tersebut dan diperoleh Informasi bahwa pelaku adalah seorang lelaki berinisial A yang bekerja sebagai ABK.
Setelah memastikan, Tim langsung bergerak menuju depan Pintu Masuk Pelabuhan Samudera Bitung dan berhasil mengamankan pelaku.
"Pada saat dilakukan Penggeledahan Tim menemukan 1 (satu) Paket Narkotika yang diduga Jenis Sabu, yang dibungkus dengan Tissue dan disimpan pada Saku Celana sebelah Kanan, kemudian Tim melakukan Interogasi terhadap pelaku, berdasarkan keterangan dari pelaku, bahwa Narkotika yang diduga Jenis Sabu tersebut diperoleh dari seoran lelaki berinisial "I" yang bekerja sebagai buruh Imbang, di Sangkulirang Kab. Kutai Timur Prov. Kaltim, saat Kapal tempat pelaku bekerja berlabuh disana,"Jelas Kasat Resnarkoba.
Lanjut, Iptu Trivo Datukramat mengatakan paket Sabu yang di miliki pelaku tersebut di beli dengan harga RP. 1.200.000 dan menurut pengakuan pelaku ini merupakan kali kedua dirinya membawa sabu dari Sangkulirang Kabupaten Kutai Timur dengan tujuan Kota Bitung. Namun aksinya yang kedua kali berhasil diungkap dan ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bitung.
"Saat ini pelaku bersama barang buktinya sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Dan pelaku kami dikenakan pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika tahun 2009, dan kasus ini kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap Jaringan peredarannya,"Tambahnya. (*)








