Bea Cukai Malang Musnahkan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 4,43 Miliar

Rabu, 03/12/2025 - 19:06
Bea Cukai Malang Musnahkan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 4,43 Miliar

Bea Cukai Malang Musnahkan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 4,43 Miliar

Klikwarta.com, Malang - Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kabupaten Malang memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan di bidang cukai. Pemusnahan dilakukan di area pembakaran PT Alam Sinar, Dusun Krajan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Rabu (3/12/2025).

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengatakan barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang Februari hingga Juli 2025. Pemusnahan itu telah memperoleh persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara melalui surat S-157/MK/KN.4/2025 dan S-264/MK/KN.4/2025.

“Total ada 3.208.812 batang rokok ilegal dari berbagai merek yang dimusnahkan. Nilai barang mencapai Rp 4,43 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,39 miliar,” ujar Johan.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Bea Cukai untuk menjaga transparansi penyelesaian barang hasil penindakan sekaligus memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Malang. Pemusnahan dilakukan bersama Satpol PP Kabupaten Malang dengan dukungan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dan media yang terus membantu edukasi dan pengawasan di lapangan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, menjual, atau membeli rokok ilegal. Pengurusan izin industri hasil tembakau dapat dilakukan di kantor Bea Cukai tanpa dipungut biaya,” tegasnya.

Dari wilayah yang lebih luas, Kasie Pemeriksaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II, Rudi Aditya, menyampaikan bahwa sepanjang 2025, Kanwil Bea Cukai Jatim II yang membawahi tujuh kantor pelayanan telah melakukan 1.232 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

Adapun rincian barang hasil penindakan meliputi: 85,94 juta batang hasil tembakau ilegal, 35.063 liter minuman mengandung etil alkohol, Nilai barang mencapai Rp 130,6 miliar Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 70,94 miliar

Selain itu, penindakan terhadap komoditas narkotika juga dilakukan, dengan hasil sitaan sebanyak 342.944 butir dan 500 gram narkoba berbagai jenis.

Rudi menambahkan, Kanwil Jatim II terus memperkuat strategi pemberantasan melalui pembentukan Satuan Tugas Optimalisasi Penerimaan dan Pengawasan BKC Ilegal serta pendekatan edukasi sosial kepada masyarakat.

“Sebagai wujud transparansi, barang-barang hasil penindakan yang telah menjadi milik negara turut dimusnahkan secara terbuka seperti kegiatan hari ini. Total ada 3,2 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan Bea Cukai Malang,” ujarnya.

Melalui momentum pemusnahan ini, Bea Cukai Jatim II menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Malang, aparat penegak hukum, pelaku usaha, serta masyarakat yang terus mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal.

“Kami berharap pelaku usaha semakin patuh dan masyarakat semakin berani menolak peredaran barang ilegal. Sinergi antara Bea Cukai, Pemda, TNI, Polri, serta aparat penegak hukum lainnya akan terus diperkuat,” pungkas Rudi.

Pewarta : Edy

Berita Terkait