Dua Kali Lapor, Penebangan Hutan Liar di Manggarai Diduga Ganggu Sumber Air

Senin, 08/06/2026 - 19:11
Penebangan Hutan Liar di Manggarai Diduga Ganggu Sumber Air

Penebangan Hutan Liar di Manggarai Diduga Ganggu Sumber Air

Klikwarta.com, Ruteng - Kasus dugaan penebangan hutan secara liar di kawasan hutan Satar Jengok dan Satar Lumpung, Desa Sambi, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, kembali diajukan laporan resmi ke Polres Manggarai. Kali ini, anak muda masyarakat yang diwakili Fransiskus Saferius Medo (Feri) mendesak penyelidikan segera dilakukan mengingat debit air bagi warga telah berkurang dan berpotensi memicu konflik.
 
Sebelumnya, pada Senin (8/6/2026), Fransiskus juga telah mengajukan laporan tertulis dengan nomor registrasi DUMAS/78/VI/2026/RES.MANGGARAI/POLDA NTT. Dalam laporan pertama itu, disebutkan bahwa aktivitas penebangan diduga terjadi pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 13.00 WITA, dengan lima orang yang diduga terlibat: Saudar Fidelis, Saudar Fildianus Marsudi, Maksimus Jelahu, Yohanes Najok, dan Hermanus Jana.
 
"Saya sangat prihatin karena hutan Satar Jengok dan Satar Lumpung adalah satu-satunya sumber air minum untuk masyarakat Desa Sambi. Kini kelangsungan hidup kita terancam karena adanya perambahan liar ini," ujar Feri saat mengajukan laporan kedua di Polres Manggarai pada Kamis (12/6/2026).
 
Feri mengaku pertama kali mengetahui adanya aktivitas penebangan liar dari informasi warga sekitar satu minggu lalu, kemudian langsung meninjau lokasi untuk memastikan kebenaran. Menurut hasil pemerikasannya, luas area yang ditebang mencapai sekitar 10 hektare.
 
"Saat saya cek di lapangan, jelas terlihat ada sekitar 10 hektare area hutan yang sudah ditebang oleh oknum tidak dikenal. Berdasarkan informasi dari masyarakat, terduga ada sekitar 6 orang yang terlibat dalam aktivitas tersebut," katanya.
 
Menurut Feri, sejak adanya penebangan, debit air yang mengalir ke Dusun Sambi telah berkurang. Kondisi ini bahkan telah memicu ketegangan antar warga dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal.
 
"Setelah ada penebangan itu, air minum yang mengalir ke dusun memang sudah sedikit berkurang. Akibatnya mulai ada reaksi dari masyarakat, dan kita khawatir hal ini akan berkembang menjadi konflik yang lebih besar jika tidak segera ditangani," jelasnya.
 
Ia menambahkan, masyarakat adat pernah melakukan upaya untuk mencegat aktivitas penebangan beberapa waktu lalu. Namun, pihak yang melakukan penebangan mengklaim bahwa kawasan tersebut merupakan tanah pemerintah.
 
"Kita pernah mencoba untuk mencegat mereka agar tidak melanjutkan penebangan, tapi mereka menyatakan bahwa itu bagian dari tanah pemerintah," ucap Feri.
 
Sebelum laporan resmi pada 8 Juni, pada tanggal 2 Juni 2026, Feri bersama anak muda dari Reok Barat, Fransiskus R. Delano, juga telah melaporkan kasus ini ke Dinas Kehutanan Manggarai dan Polsek Reok. Meskipun pihak berwenang telah melakukan pemeriksaan lokasi sehari setelahnya, hingga kini belum ada informasi resmi mengenai hasil investigasi yang diberikan kepada masyarakat.
 
"Kami sudah mengirim surat pelaporan dan mendesak untuk segera ditindaklanjuti. Mereka memang sudah turun ke lapangan, tapi hingga sekarang tidak ada kabar apapun. Oleh karena itu, kami datang kembali ke Polres Manggarai untuk meminta agar investigasi dilakukan secepat mungkin, agar tidak ada korban jiwa atau kerusakan lebih lanjut akibat konflik yang mungkin muncul," pungkas Feri.
 
Laporan pertama yang diterima pada 8 Juni telah disahkan oleh jajaran Polres Manggarai, antara lain Kadek A.M. Udiana (Bamin Ops SPKT III) dan Inspektur Polisi Dua Dwilsantoso yang bertindak atas nama Kapolres Manggarai. Pihak kepolisian mengkonfirmasi telah menerima kedua laporan tersebut dan menyatakan akan segera melakukan langkah investigasi mendalam ke lokasi kejadian, meskipun hingga saat ini perkembangan penyelidikan belum dapat diumumkan lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan,belum ada tanggapan resmi dari Dinas Kehutanan Kabupaten Manggarai.

Penulis : Kordianus Lado

Berita Terkait