Focus Group Discussion (FGD) bersama DPRD Kabupaten Malang yang digelar di Pendopo Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (12/8/2026)
Klikwarta.com, Malang - Persoalan pertanahan dan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi perhatian dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama DPRD Kabupaten Malang yang digelar di Pendopo Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (12/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri kepala desa se-Kecamatan Bantur. Hadir pula Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi PKB Muslimin, S.Pd., Anggota Komisi III dari Fraksi Golkar Rodhiyah Ahla Samar, serta Sekretaris Komisi I dari Fraksi Gerindra Rahmat Kartala, S.Sos.
Dalam forum tersebut, pembahasan menyoroti pentingnya tertib administrasi pertanahan di tingkat desa. Program PTSL dinilai dapat membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mendorong pembenahan administrasi pertanahan.
Rahmat Kartala mengatakan, dirinya mendukung penuh pelaksanaan PTSL bagi masyarakat.
"Kalau saya sendiri yang mau mengajukan PTSL, saya dukung sepenuhnya," kata Rahmat dalam forum tersebut.
Menurut Rahmat, pemerintah desa memiliki peran penting dalam proses penerbitan sertifikat tanah. Sejumlah dokumen administrasi, seperti surat keterangan riwayat tanah dan kutipan Letter C, harus disusun berdasarkan data yang benar.
Karena itu, dia meminta pemerintah desa lebih berhati-hati dalam menjalankan administrasi pertanahan.
"Masalah pertanahan itu kuncinya di desa. Karena itu administrasinya harus benar-benar jelas," ujarnya.
Rahmat menilai tertib administrasi dapat menjadi salah satu langkah untuk mencegah munculnya sengketa pertanahan di kemudian hari.
Dia juga mendorong agar persoalan yang muncul di masyarakat dapat terlebih dahulu dimediasi melalui mekanisme yang tersedia di tingkat desa sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.
Selain mendorong pelaksanaan PTSL, Rahmat menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi kepala desa yang menjalankan program tersebut sesuai aturan.
"Kalau ada kepala desa yang benar-benar mau mengajukan PTSL kepada pemerintah pusat, berarti kepala desa itu luar biasa bagus. Artinya ingin memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat," katanya.
Menurut dia, pelaksanaan PTSL harus dilakukan secara transparan dan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
Pemerintah desa juga diminta membentuk kepanitiaan serta memastikan seluruh proses administrasi terdokumentasi dengan baik.
"Ini harus kita lindungi bersama-sama. Kalau memang berkaitan dengan persoalan PTSL, tentu harus ada koordinasi dengan pihak yang berwenang," ujar Rahmat.
Rahmat juga menyoroti biaya yang harus dikeluarkan masyarakat ketika mengurus sertifikat tanah secara mandiri.
Selain biaya administrasi, masyarakat masih harus memenuhi kewajiban perpajakan dan biaya lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, menurut dia, PTSL menjadi salah satu program yang dapat membantu masyarakat, terutama warga yang belum memiliki sertifikat tanah.
"Kalau tanah sudah bersertifikat, masyarakat punya kepastian hukum. Ketika membutuhkan akses ke perbankan juga lebih mudah karena ada dokumen kepemilikan yang jelas," tuturnya.
Rahmat berharap FGD tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial. Berbagai persoalan yang disampaikan kepala desa diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan ditindaklanjuti bersama pihak terkait.
Dia juga mendorong sinergi antara pemerintah desa, DPRD, aparat penegak hukum, dan masyarakat agar pelaksanaan PTSL berjalan sesuai aturan.
"Intinya, masyarakat harus mendapatkan kepastian hukum. Pemerintah desa juga harus mendapatkan perlindungan selama menjalankan tugas sesuai ketentuan," pungkasnya.
(Pewarta: Edy)








