Terduga Pelaku Diamankan
Klikwarta.com, Sumsel - Seorang pelajar Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga melakukan tindakan pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur, Minggu (25/10) yang lalu.
Hal ini dibenarkan, Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Suryawan didampingi Kasubag Humas AKP Hamdan Mahyudin mengatakan, berdasarkan laporan korban Kasat Reskrim Polres OKU Timur memerintahkan Team Opsnal Sat Reskrim Polres Oku Timur untuk bergerak dan menyelidiki keberadaan tersangka pelaku.
"Dari hasil penyelidikan di lapangan Team Opsnal mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan pada hari, Minggu (25/10) sekira pukul 01.00 WIB siang, pelaku dapat di tangkap di tempat kediaman di Kecamatan Buay Rawa Kabupaten OKU Selatan", ujar I Putu Suryawan saat ditemui awak media, Senin (26/10/2020).
Lanjut Kasat Reskrim pelaku saat ini sudah diamankan di Unit PPA Sat Reskrim Polres OKU Timur guna proses penyelidikan lebih lanjut.
"Sementara ini pelaku di tetapkan atau di duga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur, mereka berdua merupakan satu sekolah. Kekerasan terjadi dipicu kerena pelaku jengkel dan kesal terhadap korban karena air mineral miliknya diminum oleh korban. Pelaku di ancam dengan UU tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur, tertuang dalam pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak", pungkasnya.
(Pewarta : Aliwardana)








