Wakapolres Trenggalek Kompol Heru Dwi Purnomo, S.I.K. menggelar konferensi pers di ruang pelayanan publik terbuka, taman batu, Mapolres Trenggalek. Rabu, (26/1/2022) (Foto : Dok Humas Polres Trenggalek).
Klikwarta.com, Trenggalek - Kepolisian Resor Trenggalek, ungkap dan amankan sejumlah pemuda lantaran diduga kuat telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan/atau dimuka umum secara bersama-sama, di jalan umum masuk Desa Kendalrejo, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.
Hal ini sebagaimana disampaikan Wakapolres Trenggalek, Kompol Heru Dwi Purnomo, S.I.K saat menggelar konferensi pers di ruang pelayanan publik terbuka, taman batu, Mapolres Trenggalek. Rabu, (26/1/2022).
“Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Trenggalek telah mengamankan 4 orang tersangka, yakni MNZ, ADC, MAS dan ADS", ungkap Kompol Heru.
"Peristiwa kekerasan ini terjadi pada hari Sabtu tanggal 22 Januari yang lalu. Korban dipukul dan ditendang secara bersama-sama oleh para tersangka hingga mengalami memar dan luka", jelasnya.
Setelah menerima laporan terkait kejadian tersebut, jajaran Satreskrim Polres Trenggalek bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan empat tersangka di rumah masing-masing.
Selanjutnya, untuk proses penyidikan lebih lanjut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah baju, kaos dan celana panjang serta satu unit handphone.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke-1e KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Pewarta : Hardi Rangga








