Curi HP, Pemuda Asal Blitar Berhasil Ditangkap Sat Reskrim Polres Tulungagung

Sabtu, 12/02/2022 - 13:16
Pelaku pencurian asal Blitar, berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Tulungagung

Pelaku pencurian asal Blitar, berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Tulungagung

Klikwarta.com, Tulungagung - Tim Resmob Macan Agung Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung dipimpin IPDA Ziko Bintang, berhasil mengungkap tindak pidana pencurian di dua (2) TKP, wilayah Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Dua TKP tersebut yaitu di warkop 579. Pencurian terjadi pada 8 Desember 2021 lalu, sekira pukul 03:00 WIB. TKP lainnya yakni di Sekretariat PMII. Pencurian terjadi pada Jumat 10 Desember 2021, sekira pukul 03:00 WIB.

Pengungkapan kasus ini, Petugas berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku, yakni MMW, warga Dusun/Desa Ploso, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.

Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Nenny Sasongko, SH menjelaskan, pelaku ditangkap pada Rabu 9 Januari 2022. Saat itu terduga pelaku sedang berada di asrama Bidik Misi Kampus UIN masuk wilayah Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian pada Kamis 10 Februari 2022, Petugas melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan barang bukti lain di rumah pelaku di Blitar", terang Nenny, Sabtu (12/02/2022).

Barang bukti yang didapatkan berupa, 1 unit Hp jenis Realme c17 warna Biru dongker, 1 unit Hp Jenis Samsung Yong warna Hitam, 1 unit Hp Jenis Advance warna Putih, 1 unit Hp Jenis Samsung A71, 1 buah dosbook Realme c17, 1 dosbook Samsung A71, 1 Unit Sepeda Motor Jenis Honda CB 150 R Warna Merah dengan No Pol AG 5293 OAQ, uang tunai Rp895.000, 1 tas cangklong kecil warna hitam, 1 tas besar warna biru dongker, 1 lembar kaos warna hitam dan 1 keping kartu ATM BNI.

"Dalam menjalankan aksinya, pelaku setiap malam menjelang dini hari survey ke tempat - tempat yang sering digunakan nongkrong para mahasiswa untuk mencari sasaran. Dan setelah korbannya yang rata - rata adalah mahasiswa itu lengah atau tertidur barulah pelaku menjalankan aksinya", jelas Kasi Humas.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, kata Nenny, pelaku mengaku pernah melakukan pencurian 2 unit Hp di Warkop Plosokandang dan 1 unit Laptop di Perkampungan wilayah Kelurahan Bago. Namun pencurian 2 unit Hp tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Sementara 1 unit Laptop dikembalikan kepada pemiliknya.

"Atas perbuatannya, kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 3e Jo 65 KUH Pidana," pungkas Iptu Nenny.

Pewarta : Cristian

Berita Terkait