Klikwarta.com, Tulungagung - Dua pria yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di salah satu pabrik rokok di Kabupaten Tulungagung, terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian, lantaran melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dua pelaku tersebut yakni VS (23) asal Desa Panggungrejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung dan JJ (29) asal Dsn Ngingas, Dèsa/Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung,
Keduanya kedapatan mencuri sepeda motor seorang pemancing di area Waduk Wonorejo, Selasa (22/02/2022) lalu.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, Kamis (24/02/2022) menyampaikan, perbuatan ke dua pelaku diketahui saat korban mendengar suara sepeda motor yang mirip dengan suara motor miliknya. Merasa curiga, korban mencoba melihat sepeda motornya dan ternyata telah dibawa oleh orang tak dikenal.
"Korban dengan sepeda motornya, tidak terlalu jauh, hanya sekitar 50 meter. Karena ia sendirian, akhirnya korban meminta bantuan temannya yang saat itu juga tengah nongkrong di warkop yang tidak jauh dari lokasi kejadian pencurian", jelas Iptu Nenny.
Alhasil, salah satu pelaku inisial JJ, berhasil diamankan oleh rekan korban. Selanjutnya ia meminta bantuan salah satu anggota polisi yang saat itu berada di lokasi, untuk mengejar pelaku lain yang berusaha kabur membawa sepeda motor Suzuki Satria Nopol AG 5857 OB milik korban.
"Dengan dibantu warga, akhirnya pelaku yang berinisial VS juga berhasil diamankan. Pelaku JJ bertugas mengamati situasi, sedangkan pelaku VS bertugas sebagai eksekutor", terang Kasi Humas Polres Tulungagung.
Akhirnya, kedua pelaku beserta barang bukti sepeda motor milik korban dan sepeda motor Honda Vario Nopol N 3361 TAU yang menjadi sarana pelaku dalam beraksi, dibawa ke Polsek Pagerwojo Polres Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Ke dua pelaku terbukti melakukan tindak pidana pencurian dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e, KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun di penjara," pungkas Iptu Nenny Sasongko.
Pewarta : Cristian








