Operasi yustisi penegakan hukum Prokes, di depan Hutan kota, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung
Klikwarta.com, Tulungagung - Satgas Covid-19 Kabupaten Tulungagung menggelar Pamor Keris dan Operasi yustisi pengetatan, penegakan hukum Protokol Kesehatan, di depan Hutan kota (Huko), Kecamatan Kedungwaru, Jumat (4/3/2022).
Operasi oleh Personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP kali ini, dipimpin AKP Olivia Evayanti, Kasubbag Rengar Bagren Polres Tulungagung selaku Perwira Pengendali Operasi.
Sasaran Operasi adalah pengendara atau pengguna jalan yang tidak mengenakan masker. Hal itu, guna pengetatan disiplin dan penegakkan hukum Protokol Kesehatan,
Selain menindak pelanggar, Petugas juga mengingatkan dan mengedukasi masyarakat untuk selalu memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan 5M.
Operasi Pamor Keris kali ini, didapati 14 orang pelanggar Protokol Kesehatan.
“11 pelanggar prokes diberikan sanksi membayar denda sesuai ketentuan dan langsung Sidang ditempat, sementara dan 3 orang lainnya dikenakan sangsi teguran lisan”, terang Kasi Humas Polres Tulungagung, IPTU Nenny Sasongko.
Nenny menjelaskan, Operasi Yustisi Pamor Keris ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat untuk disiplin dan mematuhi prokes. Sekaligus sebagai upaya penegakan hukum guna pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Kami mengimbau kepada warga masyarakat untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan Covid-19”, pungkas Nenny.
Pewarta : Cristian








