Surat Pemecatan ASN Korupsi Pemkab Aceh Singkil Diproses

Jumat, 04/03/2022 - 21:34
Kepala BKPSDM Aceh Singkil,Ali Hasmi

Kepala BKPSDM Aceh Singkil,Ali Hasmi

Klikwarta.com, Aceh Singkil - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil, sedang memproses surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada sejumlah oknum aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi.

"Proses PTDH dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melakukan kordinasi dan sesuai arahan BKN bahwa saat ini pihaknya sudah memproses draf pemecatan pegawai tersebut", kata Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Ali Hasmi, Rabu (2/3/2022) lalu.

Terhadap pegawai yang tersandung kasus korupsi masih kembali aktif, kata Ali, pihaknya belum bisa memproses karena mereka sedang melakukan judical riview (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi terkait UU Nomor 5 tentang ASN tahun 2014.

"Sehingga kami belum bisa memproses surat (pemecatan) atau memberhentikan oknum ASN jajaran Pemkab Aceh Singkil yang tersandung kasus korupsi itu", ujarnya.

Namun, setelah adanya keputusan MK terhadap UU Nomor 5 tersebut, pihak Pemkab Aceh Singkil melalui BKPSDM, saat ini telah memproses surat PTDH ASN yang tersandung hukuman kasus korupsi oleh pengadilan, lanjut Ali.

"Ada beberapa ASN jajaran Pemkab Aceh Singkil yang sudah diputuskan pengadilan, menurut aturan mereka diberhentikan tidak dengan hormat", pungkasnya.(*)

Berita Terkait