Edarkan Miras, Seorang Warga Pinggirsari Diamankan Sat Resnarkoba Polres Tulungagung

Sabtu, 05/03/2022 - 16:46
S (42 th), warga Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru, Tulungagung, diamankan Petugas

S (42 th), warga Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru, Tulungagung, diamankan Petugas

Klikwarta.com, Tulungagung - Sat Resnarkoba Polres Tulungagung mengamankan pengedar minuman keras (miras) jenis Arak Bali yang akan dijual belikan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Dia adalah S (42 th), warga Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, Sabtu (5/3/2022) mejelaskan, “Pelaku diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan minuman beralkohol jenis arak bali tanpa ijin edar".

Pengungkapan kasus peredaran miras ini kata, Nenny, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penjual minuman keras jenis arak bali.

“Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Kamis 4 Maret 2022 sekira pukul 19:30 WIB, anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung melakukan penangkapan terhadap S di rumahnya Desa Pinggirsari Kecamatan Ngantru”, terang Iptu Nenny.

Pada saat dilakukan penggeledahan, lanjut Nenny, Petugas mendapatkan barang bukti berupa 14 botol minuman beralkohol jenis arak bali ukuran 600 ml.

Selain itu, Petugas juga mendapatkan barang bukti lain berupa 1 unit Hp oppo warna biru hitam, 1 buah Dos tempat menyimpan arak bali dan uang sebesar Rp200.000 hasil penjualan miras. 

"Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tulungagung guna pemeriksaan lebih lanjut", ujar Iptu Nenny.

Ia mengatakan, selain peredaran narkoba, peredaran miras di Kabupaten Tulungagung, juga menjadi salah satu prioritas anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung yang harus diselesaikan.

Sebab, akibat yang ditimbulkan oleh masyarakat yang mengkonsumsi miras, akan kehilangan kesadaran. Sehingga bisa melakukan perbuatan di luar nalar dan di luar kendali karena kehilangan kesadaran.

"Atas perbuatannya, Pelaku dikenakan Pasal 62 ayat (1) Yo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan sub Pasal 36 jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tulungagung", demikian tandas Nenny.

Pewarta : Cristian

Berita Terkait