Dansatgas saat menyampaikan penjelasan terkait TMMD Tegal
Klikwarta.com, Tegal – Kunjungan kerja Tim Wasev PJO (Tim Pengawasan dan Evaluasi Penanggung Jawab Operasional) TMMD Reguler Mabesad ke wilayah Kabupaten Tegal, selaku Ketua Tim, Brigjen TNI Dedi Priatna, disuguhi paparan oleh Dansatgas TMMD/Dandim 0712 Tegal, Letkol Infanteri Richard Arnold.
Dikatakannya, TMMD merupakan operasi bhakti TNI yang dilaksanakan secara terpadu dan lintas sektoral yaitu bersama Kementrian/LPNK, Pemda serta komponen masyarakat sebagai upaya mendukung program pemerintah dalam percepatan pembangunan daerah.
“Dasar pemilihan lokasi TMMD, yaitu daerah yang sudah ada program pembangunan desa namun belum terjangkau pelaksanaanya oleh aparat Pemda,” ucapnya di Aula Makodim, Rabu (31/7/2019).
Dibeberkannya lebih jauh, untuk sasaran utama fisik meliputi pembuatan makadam sepanjang 2,3 kilometer lebar 3 meter serta pengaspalan jalan lapen 1,1 kilometer lebar 2,5-3 meter. Untuk sasaran tambahannya adalah rehab RTLH 15 unit yang merupakan bantuan CSR Bank BNI sebanyak 5 unit dan CSR Bank BRI 10 unit.
“Untuk sasaran non fisik meliputi penyuluhan Wasbang, 4 konsensus dasar nasional, bahaya terorisme dan radikalisme, kenakalan remaja dan bahaya narkoba, KB Kes, Kamtibmas, keagamaan, bidang sosial, rekrutmen prajurit TNI serta hukum dan Kamtibmas,” terangnya.
Sedangkan untuk non fisik lainnya adalah sosialisasi keselamatan lalu-lintas, pemutaran film penerangan serta bantuan-bantuan sosial.
Untuk dukungan anggaran sejumlah total 1,4 milyar yang berasal dari APBD Provinsi Jateng fisik 154 juta rupiah, APBD Kabupaten fisik 671,5 juta rupiah, Mabes TNI sebesar 337,9 juta rupiah untuk operasional Satgas TMMD, Hibah Pemprov Jateng sebesar 23 juta rupiah untuk 1 unit rehab RTLH, CSR Bank untuk rehab 5 unit rumah senilai 80 juta rupiah, CSR BRI untuk rehab 10 unit rumah sebesar 150 juta rupiah, serta swadaya masyarakat sejumlah 20 juta rupiah.
Tak lupa Richard Arnold, mengucapkan terimakasih kepada semua pihak lainnya yang turut membantu mensukseskan TMMD Reguler. (*)








