RH, tersangka pengedar narkoba jenis sabu.
Klikwarta.com, Bengkulu - Subdit II Direktorat narkoba Polda Bengkulu menangkap satu orang pengedar narkoba golongan satu jenis sabu dengan barang bukti enam paket narkoba siap edar. Tersangka yakni RH, warga Kelurahan Bajak Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.
Tersangka RH ditangkap setelah tim subdit II Ditres narkoba menerima informasi jika tersangka RH akan melakukan transaksi narkoba dikediamannya.
Mendapat informasi tersebut petugas langsung melakukan pengintaian lalu menangkap pelaku RH dikediamannya beserta barang bukti 6 paket narkoba jenis sabu siap edar.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno, di konfirmasi, Senin (31/05/2022) membenarkan adanya penangkapan terhadap 1 orang pengedar narkoba di wilayah Kampung Bali Bengkulu.
”Ya kemarin subdit 2 narkoba melakukan penangkapan 1 orang pengedar narkoba, saat ini masih kita dalami kelompok mana pelaku ini”. Kata kombes Sudarno.
Saat ini pelaku telah ditahan di mapolda Bengkulu. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)








