Konferensi pers Polres Bintan.
Klikwarta.com, Bintan - Polsek Gunung Kijang Polres Bintan berhasil mengamankan seorang pria WNA (Warga Negara Asing) yang merupakan tersangka penganiayaan terhadap seorang pria (WNI (Warga Negara Indonesia) yang merupakan tukang parkir di depan Resort Bhadra.
Demikian dijelaskan Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, saat Konferensi Pers, di Mako Polres Bintan Jumat (3/6/22).
Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung Kapolres Bintan didampingi Kapolsek Gunung Kijang AKP Melky Sihombing dan Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson, serta dihadiri rekan-rekan media.
Kapolres Bintan menyampaikan, “saat ini kami telah berhasil mengamankan seorang WNA berinisial FE (35) yang merupakan warga pengungsian di Badra Resort yang telah melakukan penganiayaan terhadap seorang WNI berinisial NR (41) yang berprofesi sebagai tukang parkir“.
Aksi penganiayaan tersebut bermula saat korban menemui tersangka untuk menagih biaya penitipan motor pelaku selama 4 bulan sebesar Rp200 ribu, namun tersangka enggan untuk membayar selanjutnya korban mendorong motor milik tersangka dengan tujuan agar tidak dititipkan lagi.
"Dengan hal itu membuat tersangka emosi dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban dibagian wajah berulang kali dan punggung sehingga korban mengalami memar dibagian wajah dan punggung sebelah kiri,” ujar kapolres menjelaskan kronologis kejadian tersebut.
Atas kejadian tersebut, tersangka diamankan oleh Polsek Gunung Kijang untuk dilakukan pemeriksaan serta tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 1 K.U.H. Pidana dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.(*)








