Dimediasi Pilar Desa, Kasus KDRT di Benteng Berakhir Damai

Rabu, 08/06/2022 - 17:55

Klikwarta.com, Bengkulu Tengah - Terima laporan terkait adanya dugaan tindak pidana KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) di wilayah kerjanya, Bripka Yardi Imron yang bertugas sebagai Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Talang Empat Polres Bengkulu Tengah (Benteng), Polda Bengkulu, berinisiatif menggelar kegiatan problem solving kepolisian, Selasa (7/6/2022) kemarin.

Pihaknya menghadirkan kedua belah pihak yang bermasalah, didampingi keluarga dan juga mengundang Pemerintah desa dan Babinsa selaku mitra Pilar desa.

"Mediasi yang digelar alhamdulillah menghasilkan kata sepakat damai dari kedua belah pihak inisial SR (36) dan MU (41)", terang Kasat Binmas Polres Benteng AKP Untoro, dalam keterangan tertulisnya.

"Sekadar diketahui, kejadian KDRT yang dialami korban SR (36) pada tanggal 01 Juni yang lalu akibat kesalahpahaman kedua belah pihak yang berstatus sebagai suami istri, di rumah mereka, Kecamatan Pondok Kubang", tambahnya .

"Setelah diberi pemahaman saat proses mediasi, kedua belah pihak menyatakan sepakat damai dan  menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan yang kemudian dituangkan dalam surat perjanjian tertulis. Disaksikan keluarga dan pemerintah desa", pungkas AKP Untoro.

Ia sembari memberikan imbauan agar seluruh masyarakat dapat terlibat aktif dalam upaya kepolisian menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.(*)

Berita Terkait