Tersangka saat diamankan
Klikwarta.com, Tulungagung - Seorang buruh pabrik di Tulungagung nyambi jadi pengedar Pil double L, berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung, Kamis (27/1/2022). Dia adalah TCW alias Toyek (32) warga Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa Pil double L sebanyak 900 butir yang dibungkus dalam plastik klip.
"45 bungkus plastik klip , setiap plastik klip berisi 20 butir", jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, IPTU Nenny sasongko.
Pelaku, lanjut dia, sehari - hari bekerja sebagai buruh pabrik.
Ia mengatakan, penangkapan oleh Petugas, setelah mendapatkan informasi adanya seorang buruh pabrik yang mengedarkan Pil Double L. Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung lantas melakukan penyelidikan.
"Hasil penyelidikan membuahkan hasil, selanjutnya petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah pelaku", terang IPTU Nenny.
Selain mengamankan barang bukti Pil double L, Anggota Sat Resnarkoba juga mengamankan barang bukti tas kresek warna hitam, satu unit HP, uang tunai sebesar Rp259.000, 1 pack plastik, 2 plastik klip bekas berisi pil double L dan 1 bungkus rokok.
Diduga, uang tersebut hasil penjualan Pil double L,
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini pelaku dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung dijerat Pasal 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja", demikian IPTU Nenny.
Pewarta : Cristian








