Pemkab Blitar Luncurkan Layanan Call 112, Ini Manfaatnya

Jumat, 13/03/2020 - 16:28
Bupati Rijanto (tengah) saat meluncurkan Layanan Call 112

Bupati Rijanto (tengah) saat meluncurkan Layanan Call 112

Klikwarta.com | Kabupaten Blitar - Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar meluncurkan program Call 112.

Peluncuran dilakukan di ruang Perdana kantor Diskominfo Pemkab Blitar, Jumat (13/03/2020).

Kegiatan ini dihadiri Bupati Blitar Rijanto, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Blitar Totok Subihandono, perwakilan dari Kementerian Kominfo, Kepala Diskominfo Pemkab Blitar Eko Susanto beserta staf dan jajarannya, sejumlah kepala OPD dan tamu undangan lainnya. 

Bupati Rijanto menyampaikan, program call 112 ini idealnya program yang dirancang untuk memfasilitasi masyarakat, jika ada peristiwa darurat yang terjadi di kabupaten Blitar bisa langsung menghubungi layanan panggilan 112.

Masyarakat, kata dia, bisa langsung menghubungi nomor panggilan tersebut jika mengetahui peristiwa misal kecelakaan, kebencanaan, kebakaran, hingga peristiwa kedaruratan lainnya.

"Sifat dari layanan ini adalah menangani kedaruratan kebakaran, kecelakaan, kerusuhan, bencana alam, penanganan masalah kesehatan, hingga keamanan dan ketertiban," kata Bupati Rijanto.

Demi memaksimalkan program itu terpakai dengan baik oleh masyarakat, lanjut dia, pihaknya memastikan akan menggencarkan sosialisasi ke masyarakat secara terus menerus supaya fasilitas publik itu bisa difungsikan sebagaiamana mestinya.

Bupati Rijanto juga memastikan, layanan call 112 ini umumnya bisa diakses masyarakat di wilayah Blitar Raya. Masyarakat bisa memfungsikan layanan call 112 melalui telepon biasa, bahkan memakai ponsel yang tidak berpulsakan sekaligus. 

"Misalnya ada kecelakaan di Jalan Merdeka, kan itu di kota Blitar, kebetulan yang nyaut operator di kabupaten ini nanti operator kabupaten meneruskan ke operator kota," tukasnya.

Ia menyambut baik layanan call 112 itu. Dinilainya program ini merupakan perwujudan dari program Smart City yang mencerminkan pelayanan masyarakat yang cepat.

Informasi lebih lanjut, kabupaten Blitar menjadi satu dari lima daerah di provinsi Jawa Timur yang menerapkan layanan Call 112 setelah Surabaya, Banyuwangi, Malang dan Sidoarjo. Dasar pelaksanaan layanan Call 112 ini berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 serta Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112.

(Faisal / Kmf / Adv) 

Berita Terkait