KM (25) warga Desa Sumberingin Kulon, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung
Klikwarta.com, Tulungagung - Anggota Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung, menangkap KM (25) warga Desa Sumberingin Kulon, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, pencuri sepeda angin. Kepada Petugas, ia mengaku telah melakukan pencurian diberbagai tempat, sebelum akhirnya tertangkap.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, SH, mengatakan, pelaku diamankan oleh Polsek Ngunut pada Rabu (19/01/2022). Setelah petugas menerima laporan dari warga. Kronologi kejadian berawal pada Selasa 7 Desember 2021, sekira pukul 07.00 Wib.
"TKP-nya berada di tempat parkir rumah masuk Lingkungan 06 Desa Sumberingin Kulon, Kecamatan Ngunut", erang Iptu Nenny, Jumat (21/1/2022).
Saat itu, kata Nenny, rumah salah satu korban diketahui telah kehilangan berupa satu unit sepeda warna hijau. sebelumnya berada di tempat parkir halaman belakang rumah.
"Pelaku masuk lewat pekarangan belakang rumah korban dengan cara melompati pagar tembok setinggi 1,5 meter. Hal ini diketahui dari jejak kaki pelaku", ujar Nenny.
Selanjutnya, Rabu (19/01/2022) sekira pukul 06.00 WIB, korban mendapat kabar bahwa ada pelaku pencurian yang tertangkap di Dusun Beji Desa/Kecamatan Ngunut, mengendarai sepeda yang mirip dengan sepeda miliknya. Saat itu korban langsung menelusuri kebenaran kabar tersebut.
"Korban mengecek ke Polsek Ngunut, ternyata benar bahwa yang telah di bawa oleh pelaku adalah sepeda milik korban", jelas Nenny.
Hasil interogasi, KM mengaku telah melakukan pencurian sebanyak enam (6) kali. Terdiri dari, satu unit sepeda angin, satu karung beras, satu timba bekas cat, gula putih seberat kurang lebih 10 kg, satu ekor burung cendet dan tiga alat pertukangan, berupa gerinda.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku KM saat ini telah ditahan di Polsek Ngunut, KM dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e,5e KUH Pidana", demikian Iptu Nenny.
Pewarta : Cristian








