Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar Soal Perubahan KUA-PPAS 2026

Senin, 24/08/2026 - 12:02
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Jumat (21/08/2026). (Foto : Klikwarta.com)

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Jumat (21/08/2026). (Foto : Klikwarta.com)

Klikwarta.com, Kabupaten Blitar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar resmi menggelar rapat paripurna penyampaian penjelasan bupati terkait Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.

 

Rapat paripurna berlangsung pada Jumat, (21/08/2026) di Gedung Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar.

 

Sidang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Ratna Dewi Nirwana Sari, didampingi oleh Wakil Ketua yang lain, M. Rifa'i dan Susi Narulita Kumala Dewi.

 

Acara dihadiri seluruh Anggota DPRD, jajaran Forkopimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar. Sidang ini terbuka untuk umum.

 

Rapat paripurna tersebut untuk menindaklanjuti surat Bupati Blitar mengenai rancangan perubahan KUA-PPAS tahun berjalan, sebagai landasan penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2026.

 

Ratna Dewi Nirwana Sari menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bupati beserta jajaran eksekutif atas kinerja penyelenggaraan pemerintahan yang senantiasa berorientasi pada perbaikan dan manfaat nyata bagi masyarakat.

 

“Kami mengapresiasi langkah Bupati dan seluruh jajaran yang terus berupaya menyempurnakan perencanaan anggaran demi kebaikan dan kemajuan bersama,” ujarnya.

 

Saat dikonfirmasi usai sidang, Bupati Blitar, Rijanto, menjelaskan bahwa perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan prioritas pembangunan dengan kebutuhan riil di lapangan.

 

“Kami berharap DPRD dapat segera melakukan pembahasan dan mencapai kesepakatan, sehingga Perubahan Anggaran (PAK) tahun 2026 dapat segera ditetapkan dan dilaksanakan. Salah satu fokus utamanya adalah pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Kabupaten Blitar,” tegas Rijanto.

 

Perubahan KUA-PPAS menjadi landasan utama agar pemerintah daerah memiliki fleksibilitas dalam mengalokasikan anggaran, menyesuaikan program yang lebih mendesak, serta memastikan manfaat pembangunan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Blitar.

Berita Terkait