RP alias Boy (23), dan AP alias Mento (24), tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, saat diamankan petugas di Mapolres Karanganyar.
Klikwarta.com, Karanganyar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karanganyar berhasil membongkar kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
Dua tersangka berhasil ditangkap, masing-masing adalah RP alias Boy (23), warga Desa Plumbon, Kecamatan Tawangmangu, dan AP alias Mento (24), pemilik bengkel yang beralamat di Desa Gerdu, Kecamatan Karangpandan.
PS. Kasi Humas Polres Karanganyar, Iptu Mulyadi, mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa (10/6/2025), sekira pukul 21.00 WIB, di sebuah bengkel cat milik warga di Dusun Jambangan, Desa Gerdu, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar.
"Dua tersangka tersebut, diduga sebagai pengguna," jelas Iptu Mulyadi. Dari penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1,66 gram ganja kering dalam plastik klip, 2 butir tablet Alprazolam 1 mg, serta 1 unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait pengadaan narkotika," jelas Iptu Mulyadi, Kamis (12/6/2025).
Iptu Mulyadi menambahkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas konsumsi narkotika di bengkel cat milik tersangka AP.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati kedua tersangka di lokasi dan dari hasil interogasi serta penggeledahan, keduanya mengakui telah mengonsumsi ganja dan menyimpan psikotropika jenis Alprazolam.
"Tersangka RP mengaku bahwa ganja didapat dari akun Instagram bernama Dream Lock.Id yang beroperasi di wilayah Polokarto, Kabupaten Sukoharjo. Sementara, psikotropika diperoleh dari seseorang berinisial R, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO," ungkapnya.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Ancaman hukuman untuk kedua tersangka itu adalah penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," tandas Iptu Mulyadi.
Secara terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Karanganyar, AKP Supran Yoga Tama, menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari target operasi rutin kepolisian yang sejalan dengan arahan Kapolda Jawa Tengah untuk kegiatan preemtif dan penegakan hukum terencana.
Dia menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya preventif dan represif terhadap peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Karanganyar.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersinergi dalam memerangi narkoba. Segala bentuk informasi yang diberikan sangat membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” kata AKP Supran.
Pewarta : Kacuk Legowo








