Simpan Dua Paket Sabu, Pria 40 Tahun Ditangkap Polisi

Kamis, 20/01/2022 - 13:36
Tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial RS ( 42 ) warga Kecamatan Kedurang Ilir, Kabupaten Bengkulu Selatan

Tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial RS ( 42 ) warga Kecamatan Kedurang Ilir, Kabupaten Bengkulu Selatan

Klikwarta.com, Bengkulu Selatan - Seorang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial RS ( 42 ) warga Kecamatan Kedurang Ilir, Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), berhasil ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres BS Polda Bengkulu, lantaran kedapatan menyimpan dua paket sabu.

Kapolres Bengkulu Selatan melalui Kasat Resnarkoba AKP Iptu Edi Hermanto Purba, S.H., M.H, Kamis (20/01/2022) mengungkapkan, tersangka ditangkap pada Rabu 19 Januari 2022 sekira pukul 14.00 wib.

"Tersangka kami tangkap di Desa Durian Sebatang Kecamatan Kedurang Kabupaten BS." Ungkap Kasat Resnarkoba Polres BS.

Ia menjelaskan, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka RS di pinggir Jalan, Desa Durian Sebatang Kecamatan Kedurang Kabupaten BS. Saat penggeledahan, tim Sat Resnarkoba Polres BS menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening. Kemudian tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka HC dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening di saku depan kemeja putih yang tergantung di dalam kamar rumah tersangka HC. Tepatnya di Desa Durian Sebatang Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten BS.

"Barang bukti yang berhasil kami sita dari tersangka diantaranya 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik bening." Jelas Kasat Resnarkoba.

Kasat Resnarkoba mengatakan, saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres BS guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Kami masih melakukan pengembangan terhadap tersangka apakah ada tersangka lainnya yang ikut terlibat." Pungkasnya. (*)

Berita Terkait