Klikwarta.com, Bengkulu Utara - Seorang oknum pelajar warga kabupaten Bengkulu Utara (BU) ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres BU lantaran kedapatan menyimpan satu paket sabu.
Kasat Resnarkoba, Polres BU, AKP Yudha Setiawan, Rabu (18/05/2022) mengungkapkan, tersangka ditangkap pada Jum’at 13 Mei 2022, sekira pukul 23:00 WIB.
”Tersangka ditangkap di lapangan bola belakang Kantor Camat Napal Putih Kabupaten. Bengkulu Utara", ungkap Yudha.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal pada Jumat 13 Mei 2022, sekira pukul 17:00 WIB. Di mana telah ada laporan dari masyarakat yang menyampaikan seseorang diduga membawa dan memiliki, menyimpan, menguasai narkotika di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara.
Setelah menerima laporan tersebut, personel Sat Resnarkoba yang di pimpin Kasat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui identitas tersangka dan langsung dilakukan penangkapan sekira pukul 23:00 WIB, di Lapangan bola belakang Kantor Camat Napal Putih, Kabupatan Bengkulu Utara.
Setelah berhasil ditangkap personel Sat Resnarkoba langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika gol I jenis shabu yang terbungkus plastik bening klip merah yang dibalut kertas timah rokok, diselipkan di belakang handphone android. Pomidi juga menyita barang bukti berupa 1 unit handphone android merek Vivo warna merah.
"Tersangka berikut barang bukti saat ini sudah kami amankan di Mapolres guna proses penyidikan lebih lanjut", pungkas Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara.(*)








