Sosialisasi UMK Kabupaten Blitar Tahun 2020
Klikwarta.com, Blitar - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar mensosialisasikan Upah Mininum Kabupaten (UMK) Blitar tahun 2020.
Menurut Kepala Disnaker Pemkab Blitar Haris Susianto, sosialisasi ini dilaksanakan untuk mencegah terjadinya perselisihan antara pekerja dengan pemberi kerja. Untuk itu, pihaknya pada acara ini turut mengundang sekitar 100 perusahaan di Kabupaten Blitar.
"Sosialisasi digelar supaya tidak timbul perselisihan antara pekerja dan perusahaan terkait pengupahan," tutur Haris kepada klikwarta.com seusai kegiatan ini di salah satu rumah makan di Kabupaten Blitar, Selasa (03/12/2019).
Selain memenuhi keinginan tersebut, Haris menilai sosialisasi UMK Kabupaten Blitar ini sebagai sarana untuk menyamakan pemahaman antara pekerja dengan pemberi kerja terkait pengupahan.
Dikatakannya, UMK Kabupaten Blitar tahun 2020 sebesar Rp 1.954.705 naik 8,51 % dibanding tahun 2019. Haris menyampaikan kepada perusahaan yang kurang siap melaksanakan UMK 2020 itu, bisa memenuhi sejumlah persyaratan penangguhan pelaksanaan UMK tahun 2020 kepada dinas terkait Provinsi Jawa Timur 10 hari sebelum diberlakukannya UMK tahun 2020.
"Saya optimis perusahaan bisa menjalankan UMK tahun 2020. Apabila tidak, alternatif atau solusi untuk itu fasilitasnya juga sudah ada," tukasnya.
Diketahui, seusai melaksanakan sosialisasi, dilanjutkan acara pemberian penghargaan THR Award kepada 9 perusahaan di Kabupaten Blitar yang telah memberikan THR keagamaan ditahun 2019 sebelum penetapan batas akhir pemberian THR atau yang tepat waktu.
"Ini sebagai motivasi untuk perusahaan lain agar ditahun depan semua perusahaan di Kabupaten Blitar bisa memberikan THR supaya tepat waktu agar dapat dirasakan oleh seluruh pekerja," pungkas Haris.
(Faisal / Kmf / Adv)








