Team Kuasa Hukum Hj.Nurmalah SH. MH. Sidang Kasus Tanah di Pengadilan Negri Semarang

Jumat, 19/02/2021 - 03:40
WaSekjen Peradi Pusat, Ketua DPC Peradi Palembang, Managing Kantor Hukum Hj. Nurmalah SH. MH and asociate Semarang, Hj Nurmalah SH. MH.

WaSekjen Peradi Pusat, Ketua DPC Peradi Palembang, Managing Kantor Hukum Hj. Nurmalah SH. MH and asociate Semarang, Hj Nurmalah SH. MH.

Klikwarta.com, Semarang- Hj Nurmalah SH. MH WaSekjen Peradi Pusat juga Ketua DPC Peradi Palembang sekaligus Managing kantor Hukum Hj. Nurmalah SH MH dan Megawati Prabowo SH MH  yang beralamat di Sambiroto Semarang diwakili oleh Megawati Prabowo SH MH  serta Yusni SH. M H selaku Team melaksanakan sidang di Pengadilan Negri Semarang dengan  Penggugat I Seneng Listiani Handoko (dilanjutkan oleh ahli waris Awang Diana) dan Penggugat II Rumiati. Sedangkan Para Tergugat sebagai berikut :
Tergugat I R. ERIYAWAN HARTONO
Tergugat II cv. Dua Sekawan
Tergugat III PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk
Terguagt IV Pemerintah RI Cq Menteri Keuangan RI Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan kantor lelang Pekalongan
Turut Tergugat Notaris Sugiharto, S.H

Sidang kali ini diwakili oleh Megawati Prabowo SH. MH dan Yusni SH. MH.
Menurut keterangan Hj. Nurmalah SH .MH melalui Megawati Prabowo SH. MH menjelaskan " Kasus ini bermula dari tahun 2012,  Seneng Listiani Handoko pernah pinjam uang kepada Tergugat I sebesar  Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan agunan tanah sesuai  SHM No. 623/2009 atas nama Seneng Listiani Handoko (Penggugat I ) dan tanah sesuai SHM No. 624/2010 seluas ± 644 M2 atas nama  Sri Asmorowati (anak Penggugat I dan II) selanjutnya seiring waktu berjalan Seneng Listiani Handoko telah membayar angsuran sebanyak 4 kali  dengan rincian sebagai berikut :

Februari 2012 : Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)

Maret 2012 : Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)

April 2012 : Rp. 11.000.000,- ( sebelas juta rupiah)

Mei 2012 : Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
Dan oleh karena Tergugat I tidak mau dikatakan seorang rentenir, maka dengan membujuk Almarhum Seneng Listiani Handoko untuk dibuatkan akta seolah-olah terjadi pengikatan jual beli, karena termakan bujuk rayu dari Tergugat I, maka Almarhum Seneng Listiani Handoko menerima bujuk rayu diminta supaya dibuatkan sebagai bukti pegangan saja untuk dibuat akta seolah olah terjadi surat pengikatan jual beli, maka karena mendengar hanya untuk bukti saja dan karena memang ada hutang maka demi menuruti kehendak Tergugat I dibuatkan surat pengikatan jual beli (akta pura - pura terjadi pengikatan ), " terangnya.

" Selanjutnya pada Januari 2014 ketika  Seneng Listiani Handoko ingin menebus dan mengembalikan uang Tergugat I tapi Tergugat I tidak mau menerima Pengembalian uang pinjaman (hutang) dan tidak mau menyerahkan SHM atas nama Penggugat I dan sertifikat Hak Milik atas nama Sri Asmorowati  (anak Penggugat I dan II). tanpa diduga-duga ternyata tanah dan bangunan sesuai SHM No. 623/Tahun 2009 dan SHM No. 624/ 2010 yang berada ditangan Tergugat I telah di agun kan oleh Tergugat II (CV. Dua Sekawan) di PT. Bank Mandiri (Tergugat III) tanpa seizin Penggugat I dan Pengugat  II, padahal selama ini objek tanah dibangun sesuai SHM No. 623/2009 dan sesuai SHM 624/2010  (Incasu Objek sengketa) ada dalam kekuasaan Penggugat I dan Penggugat II dan Sri Asmorowati (anak Penggugat I dan II) serta masih dalam kekuasaan penyewa karena memang senyatanya tidak pernah terjadi jual beli ataupun pengikatan jual beli kepada siapapun termasuk kepada Tergugat I ataupun Tergugat II. tanpa sepengetahuan Penggugat I dan Penggugat II tiba - tiba ada pengumuman lelang online dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (Tergugat IV) yang menyatakan objek tanah dan bangunan sesuai SHM No. 623/2009 dan SHM Nomer 624/Tahun 2010 akan dilelang dengan batas akhir penawaran tanggal 02 September 2010 sesuai situs resmi https://lelang.go.id/lot-lelang/detail/363523/Lelang-Eksekusi-permohonan-PT-Mandiri-Persero-TBK-1-satu-bidang-tanah-dan-bangunan-SHM-623-SHM-624-terletak-di-Kab-Kendal.htmldengankodelotlelang:KZWMNX oleh karena itu mengingat Penggugat I dan II adalah sebagai pemilik objek tanah dan bangunan yang akan dilelang dan tanah sesuai SHM 624/2010 adalah milik  anak Penggugat I dan Penggugat II yang juga pernah di jaminkan oleh Penggugat I kepada Tergugat I atas hutang atau bukan dialihkan, maka jelas perbuatan Tergugat I yang menyerahkan SHM tanah dan bangunan milik Penggungat I, II dan Sri Asmorowati kepada Tergugat II (CV. Dua Sekawan) tanpa seizin Penggugat I, II dan anak Penggugat I, II (Sri Asmorowati) dan selanjutnya perbuatan Tergugat II yang telah mengagunkan tanah dan bangunan sesui SHM nomor 623/2009 dan SHM No. 624/2010 kepada Tergugat III (PT. Bank Mandiri) dan selanjutnya Tergugat III telah meminta Kantor Lelang untuk mengadakan lelang dan selanjutnya Kantor Lelang (Tergugat IV) telah melaksanakan lelang sesuai pengumuman lelang yang diumumkan secara online melalui situs resmi kantor TergugatIV https://lelang.go.id/lot-lelang/detail/363523/Lelang-Eksekusi-permohonan-PT-Mandiri-Persero-TBK-1-satu-bidang-tanah-dan-bangunan-SHM-623-SHM-624-terletak-di-Kab-Kendal.htmldengankodelotlelang:KZWMNX maka jelas perbuatan Tergugat I, II, III, IV adalah perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan Penggugat I, II mengalami kerugian moril dan materil, " tuturnya

Karena merasa tidak pernah menjual objek tanah dan bangunan sebagaimana SHM No. 623 dan No. 624 maka dari itulah Penggugat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Semarang Penggugat I dalam hal ini diwakili oleh ahli warisnya tetap melanjutkan Gugatan dengan register perkara no. 534/Pdt.G/2020/PN.Smg di Pengadilan Negri Semarang. Yang dalam hal ini diwakili kuasa hukumnya Hj. Nurmalah, S.H.,M.H.  Megawati Prabowo, S.H.,M.Kn.  Muhammad Yusni, S.H, Zulfatah, S.H.    Hj. Eka Novianti, S.H.,M.H.   Fitrisia Madina, S.H., Nita Sri Mardiani, S.H.,M.H.Kes    Elda Mutilawati, S.H.,M.H.  Rini Susanti Sari, SH sementara Tergugat I & II  diwakili kuasa hukumnya sementara Tergugat III Bank Mandiri dan Tergugat IV Kantor Lelang Pekalongan dihadiri oleh kuasanya dan Turut Tergugat Notaris Sugiharto, S.H tidak hadir di persidangan.

" Pada persidangan Rabu kemarin 17 Februari 2021 kuasa hukum penggugat I & II mengatakan gugatan ini diajukan sebagai langkah hukum untuk mencari keadilan dan memberi taukan kepada khalayak ramai agar tidak melakukan transaksi apapun terhadap tanah dan bangunan yang terletak di desa Kaligading kecamatan Boja Kabupaten Kendal demi untuk menghindari tuntutan dari klien kami, " ucapnya.

Dalam gugatannya penggugat I & II meminta agar Majelis Hakim Menerima dan mengabulkan Gugatan Pernggugat I dan II untuk   seluruhnya.
Menyatakan tanah dan bangunan sesuai SHM No. 623/2009 adalah sah milik Penggugat I & Penggugat II yang berasal dan tercatat dari Almarhum Seneng Listiani Handoko.
Menyatakan perbuatan Tergugat I, II, III, IV serta Turut Tergugat adalah perbuatan melawan hukum.
Menyatakan keberadaan seritifkat 623/2009 dan 624/2010 adalah sebagai barang agunan atau jamian atas Hutang orang tua Penggugat I pada Tergugat I dan hubungan yang terjadi adalah hutang  piutang atau bukan jual beli.
Memerintahkan Tergugat I,II,III, IV  atau siapapun yang mennerima hak daripadanya untuk menyerahkan Sertifikat No. No. 623/2009 dan SHM   No. 624/2010 kepada Penggugat I dan Penggugat II sebagai Ahli Waris Almarhum Seneng Listiani Handoko terhitung sejak putusan di bacakan
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan di atas objek sengketa sebagaimana tersebut pada posita gugatan di atas.
Menghukum Tergugat I,II, III, IV membayar ganti rugi materil sebesar 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus ribu rupiah) dan moril sebesar   Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah)= Rp. 7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah).
Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat serta batal dengan segala akibat hukum Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 01 tertanggal 1 Pebruari 2012 dan Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 05 tertanggal 1 Pebruari 2012.
Menyatakan proses peralihan hak dan  balik dari nama tanah dan bangunan  sesuai SHM No. 623/2009 dari Penggugat I ke Tergugat I dan tanah dan bangunan  SHM No. 624/2010 dari Sri Asmorowati ke Tergugat I adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum segala surat-surat atau dokumen terkait tanah dan bangungan objek sengketa yang dibuat dan didasarkan pada Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 01 tertanggal 1 Pebruari 2012  dan Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 05 tertanggal 1 Pebruari 2012 batal dengan segala akibat hukumnya.
Menyatakan tidak sah segala bentuk dokumen / keputusan/penetapan lelang yang berkaitan objek lelang berupa tanah dan bangunan sesuai SHM No. 623/2009 dan SHM No. 624/2010 sesuai pengumuman lelang online di situs resmi Tergugat IV https://lelang.go.id/lot-lelang/detail/363523/Lelang-Eksekusi-permohonan-PT-Mandiri-Persero-TBK-1-satu-bidang-tanah-dan-bangunan-SHM-623-SHM-624-terletak-di-Kab-Kendal.htmldengankodelotlelang:KZWMNX 
Memerintahkan Tergugat  IV untuk tidak melanjutkan proses lelang yang diminta oleh Tergugat III atas  objek tanah sesuai SHM No. 623/2009 dan SHM   No. 624/2010
Menghukum Tergugat I,II,III,IV dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar  Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)/hari manakala lalai menjalankan Putusan ini.
Memerintahkan Tergugat I,II,III,IV untuk melaksankan putusan perkara ini walau ada upaya hukum Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali
Menghukum Turut Tergugat untuk mamatuhi Putusan Perkara ini walaupun ada upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali
Membebankan biaya Perkara pada Tergugat I,II,III, IV .

Kami berharap semoga Majelis Hakim dalam mengadili perkara ini dapat memberikan putusan seadil-adilnya, " pungkasnya.

Pewarta: Peni Kusumawati

Berita Terkait