Klikwarta.com, Karanganyar - Tiga pasangan tak resmi terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Polres Karanganyar, pada Sabtu (1/4/2023) malam.
Tiga pasangan bukan suami istri itu diamankan dari lokasi berbeda di tiga hotel kelas melati wilayah Kabupaten Karanganyar.
Di hotel Dewi Sri, Tasikmadu, polisi mengamankan pria dan wanita masing-masing berinisial G (37) warga Brangkal, Gemolong, Sragen dan PTW (40) warga Popongan, Karanganyar.
Aparat lalu menyisir Hotel 48 Jaten, Karanganyar dan mengamankan TP (29) warga Laban, Mojolaban, Sukoharjo bersama EA (18) warga Gentan, Baki, Sukoharjo.
Satu pasangan lagi, yakni H (42) warga Ngringo, Jaten, Karanganyar dan I (40) warga Papahan, Tasikmadu, Karanganyar.
Selain mengamankan tiga pasangan dari tiga hotel tersebut, polisi juga menyasar ke lokasi lainnya yakni AW Resto, Tasikmadu, serta sejumlah tempat karaoke yaitu Rainbow di Jalan Karanganyar - Solo, Happy Puppy di Jalan Solo - Sragen, Jaten, Karanganyar, dan Santana Family, Jaten, Karanganyar.
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy melalui Ps Kasubsi Penmas Si Humas Polres Karanganyar Bripka Aditya Prima Sakti, menjelaskan, operasi tersebut digelar dalam rangka cipta kondisi di bulan suci Ramadhan 1444 H.
"Semua pasangan tersebut dibawa ke Polres Karanganyar untuk diberikan pembinaan dan penyuluhan agar tidak melakukan hal tersebut kembali," tandas Sakti.
Pewarta: Kacuk Legowo