Pelaku pengedar pil double L, asal Kadiri
Klikwarta.com, Tulungagung - Anggota Unit Reskrim Polsek Kalangbret berhasil melakukan penangkapan terhadap pemuda inisial GAS (19), warga Desa/Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri. GAS diduga melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, berupa pil L atau pil koplo.
"Pelaku ditangkap petugas pada Rabu, (16/02/2022) sekitar pukul 00.10 WIB. Yang mana saat itu pelaku sedang melakukan transaksi dengan seorang pembeli di pinggir jalan masuk Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung," terang Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, Kamis (17/02/2022).
Iptu Nenny menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat anggota Polsek Kalangbret yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Wilayahnya ada peredaran Pil dobel L. Berbekal Informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kalangbret melakukan penyelidikan. Pada Rabu 16 Februari 2022 sekira pukul 00:10 WIB anggota Polsek Kalangbret yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Nursaid, S.H, melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap pelaku di pinggir jalan Raya masuk Desa Pojok, Kecamatan Ngantru.
"Petugas mendapatkan barang bukti berupa 140 butir pil double L warna putih, 1 unit HP merk Oppo A1 K warna hitam dan uang tunai sebesar Rp350.000 hasil penjualan pil dobel L", jelas Nenny.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Kalangbret guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja", pungkas Nenny Sasongko. (*)








