Masyarakat saat mengurus administrasi kependudukan di Kantor Disdukcapil Aceh Singkil.
Klikwarta.com, Aceh Singkil - Sesuai dengan data yang ada pada Dinas Kependudukan Catatan Sipil Aceh Singkil saat ini hanya 0,12 persen atau 102 orang lagi masyarakat Kabupaten Setempat yang sudah melakukan perekaman, belum memiliki e-KTP.
Karena dari jumlah masyarakat Kabupaten Aceh Singkil yang sudah melakukan perekaman 94 persen dari jumlah penduduk yang wajib KTP, 93,96 persen sudah memiliki e-KTP atau tercetak.
"Dari data jumlah penduduk Kabupaten Aceh Singkil saat ini yang wajib ber-KTP 82.265 jiwa, sudah sebanyak 77.417 orang melakukan perekaman",ucap Kadis Dukcapil Aceh Singkil, Yakub melalui staf Administrator DataBase (ADB), Linda Saputra, Jum'at (26/06/2020).
Dikatakan, dari dari jumlah penduduk Aceh Singkil yang telah melakukan perekaman, sebanyak 77.298 orang atau 93,96 persen e-KTP nya telah selesai tercetak dan sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik.
Selanjutnya dalam mencapai program nasional dibulan Juni 2020 ini, pihak Disdukcapil Aceh Singkil sudah menghabiskan percetakan 2744 e-KTP menganti Surat Keterangan (Suket). "Alhamdulillah untuk itu dibulan ini sudah mencapai 100 persen dan tidak ada lagi warga kita yang mengantongi Suket", ujarnya.
Sebelumnya Kadis Dukcapil Aceh Singkil, Yakub mengatakan, menjelang masa New Normal pandemi covid-19, pihaknya masih terus memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dengan pembatas sesuai protokol kesehatan.
Sehingga untuk perubahan cara pelayanan, pihak Disdukcapil Aceh Singkil masih menunggu instruksi dari Pusat, pungkasnya.
(Pewarta : Supriadi)








