4 Pelajar yang Diamankan Polisi
Bitung, Klikwarta.com - Tim Resmob Polres Bitung berhasil mengungkap dan menangkap tiga pelaku tindak pidana kekerasan terhadap FM seorang siswi di salah satu SMP di Kota Bitung yang sempat viral di media sosial Facebook beberapa hari lalu. Adapun ketiganya masing-masing berinisial NC, MK, TP yang juga merupakan siswi sekolah yang sama dengan korban.
Penangkapan ketiga pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/214/III/2020/Res-Btg, tanggal 13 Maret Januari 2020,dan Surat perintah tugas penangkapan Nomor : SP.KAP//III/Reskrim/Res-Btg, tanggal 16 Maret 2020.
"Penangkapan terhadap ketiga pelaku berdasarkan laporan orang tua korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut dan ketiga pelaku diamanakan di rumahnya masing-masing dan ketiganya kita sangkakan dalam pasal 170 ayat 1 KHUP", ujar kasat Reskrim AKP.taufik Arifin,S.Hut.SIK.
Taufik juga mengatakan bahwa akibat penganiyaan tersebut Korban mengalami rasa sakit pada bagian tubuh belakang, dan pada bagian kepala, bahkan saat itu korban sempat terjatuh diatas aspal, akibat pukulan dan tendangan ketiga pelaku.
Lebih lanjut, ia mengatakan motif dari kejadian ini yaitu berawal dari ketiga pelaku tidak menerima perkataan korban yang mengatakan bahwa pelaku NC dan TP, "L*NTE".
Kronologi kejadiannya berawal dari dalam sekolah bahwa pada hari Kamis 12 Maret 2020, sekitar 10.00 Wita pelaku NC melewati ruang kelas korban FM, tiba-tiba korban berkata kepada pelaku NC dengan kata "L*NTE", namun pelaku NC tidak menanggapinya, dan berjalan terus, dan kemudian pelaku NC bertemu dengan temanya KM dan memberitahukan perkataan yang dikatakan oleh korban tersebut kepadanya.
Selanjutnya pelaku NC, KM bertemu dengan TP, dan saling bercerita, lalu ketiga pelaku langsung menemui korban FM saat itu guna menanyakan perkataan korban terhadap NC, saat sudah bertemu ketiga pelaku bertanya dan cari tahu apa sebab sehingga korban berkata demikian. Namun korban mengelak, bahwa bukan dirinya yang mengatakan seperti itu, melainkan temannya, lalu ketiganya langsung meninggalkan korban.
Pada hari Kamis 12 Maret 2020, sekitar jam 19.00 Wita NC melihat status korban FM di Facebook dengan kalimat "BESOK BAKU BUNUH DI SEKOLAH TORANG", itupun sudah ramai di story WhatsApp teman-teman pelaku NC termasuk TP dan KM dan keesokan harinya Jumat 13 Maret 2020, sekitar jam 12.00 Wita korban FM menenumui ketiga pelaku.
Persis di depan sebuah Cafe, disitu mereka trerlibat adu mulut, dan pelaku NC mendorong korban sambil kakinya memalang kedua kaki korban hingga korban terjatuh, namun korban sempat berdiri dan berlari, dan ketiganya mengejar korban, saat sudah didapat, pelaku TP memukul korban pada bagian belakang, dan menendang pada bagian pinggang kanan, sehingga korban terdorong kebelakang, selanjutnya pelaku KM memukul korban pada bagian lengan kanan, kemudian pelaku NC kembali memukul korban pada bagian tubuh bagian belakang.
"Pada waktu kejadian seorang ibu-ibu sempat melerai, namun pelaku NC sempat menarik kemeja korban hingga korban terjatuh diaspal, karena sudah banyak orang waktu itu, ketiganya langsung meninggalkan korban dan langsung pulang kerumahnya masing-masing", terang Taufik melalu pesan rilisnya lewat WhatsApp.
Selain mengamankan ketiga pelaku Tim Resmob juga mengamankan SA yang merupakan perekam video sekaligus memviralkan kejadian tersebut.
Semoga ini menjadi sebuah pelajaran bagi para pelaku, kepada para orang tua diharapkan untuk selalu mengawasi anak-anaknya sehingga hal demikian tidak terjadi. Apapun alasannya, kekerasan tidak dibenarkan dimata hukum. Para pelajar, jadilah pelajar yang santun, bertutur kata yang baik dan lakukan amal perbuatan yang baik pula.
(Pewarta : Laode)








