Bupati Malang dan DPRD Sepakat Terhadap Raperda RPJMD 2021-2026

Rabu, 04/08/2021 - 20:48
Bupati Malang dan DPRD  Sepakat Terhadap Raperda RPJMD 2021-2026

Bupati Malang dan DPRD Sepakat Terhadap Raperda RPJMD 2021-2026

Klikwarta.com, Kabupaten Malang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sampaikan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang, Tahun 2021-2026. Kesepakatan antara Pemkab Malang dan DPRD tersebut, disampaikan juru bicara DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza dan Bupati Malang, H.M Sanusi, Rabu (4/8/3/2021) siang, di Gedung DRPD Kabupaten Malang.

Menurut Faza, keberadaan RPJMD merupakan pedoman kerja Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) dalam melaksanakan tugas selama 5 (lima) tahun ke depan. Guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, sebagai tolok ukur DPRD dalam menilai pertanggungjawaban kepala daerah pada setiap akhir tahun anggaran.

B

Tak hanya Bupati dan Wabup, 
RPJMD juga merupakan pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan. Baik Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam mewujudkan visi dan misi Kabupaten Malang Tahun 2021-2026, secara sinergis, koordinatif dan saling melengkapi.

Senada dengan juru bicara DPRD, Bupati Malang tak lupa menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan kesempatan kepada Pemkab Malang untuk melakukan pembahasan, demi kesempurnaan Raperda RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2021-2026. Terutama kepada Panitia Khusus.

"Alhamdulillah, prosesnya dapat berlangsung secara baik dan lancar, serta pada prinsipnya Pemkab Malang sependapat dengan berita acara persetujuan DPRD Kabupaten Malang", ucap Sanusi.

Usai penyampaian persetujuan bersama, Bupati Malang berkesempatan menyampaikan Raperda tentang pengawasan mutu dan keamanan pangan segar asal tumbuhan.

Menurut Sanusi, Raperda tersebut perlu dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mengenai keamanan dan mutu pangan. Sehingga, masyarakat dapat mengkonsumsi pangan secara aman yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizi bagi kepentingan kesehatan. 

Melalui Perda ini, Pemkab Malang juga memberikan jaminan dan perlindungan bagi masyarakat serta mampu menciptakan sistem produksi dan perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab. 

Pemerintah Daerah, kata dia, memiliki peran penting dalam pengawasan keamanan dan mutu pangan yang beredar di masyarakat. Guna melindungi masyarakat dari pangan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan kesehatan.

Hal tersebut, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah. Disebutkan bahwa, “Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berwenang dalam pelaksanaan pengawasan keamanan pangan segar.” 

Tak hanya itu, hal ini juga sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 53 ayat (7) dan Pasal 54 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, ujar Sanusi.

Pengaturan keamanan dan mutu pangan dalam Perda ini, lanjut dia, dimaksudkan untuk menciptakan manajemen dan program pengawasan keamanan dan mutu pangan di daerah yang terintegrasi, terpadu dan berkelanjutan. Selain itu, untuk melindungi kesehatan masyarakat dengan mencegah cemaran biologis, kimia dan benda lain dalam pangan yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia. 

Pengaturan ini dipandang penting sebagai upaya memberikan sajian pangan yang aman, sehat, bermutu, dan memenuhi kecukupan gizi sekaligus tidak merugikan atau tidak menghambat pelaku usaha pangan, tandas Politisi PDI Perjuangan itu.

"Semoga tindak lanjut dari penyampaian ini akan berjalan sesuai dengan agenda sebagaimana yang diharapkan bersama", demikian harap Bupati Malang.

Pewarta: 《Edy》

Berita Terkait