Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi Ansharullah menerima penghargaan dari Ombudsman RI atas penilaian terhadap kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2022.
Klikwarta.com, Padang - Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi Ansharullah menerima penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) atas penilaian terhadap kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2022. Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) dinilai telah mencapai kategori berkualitas tinggi (zona hijau).
Pemberian penghargaan tersebut, ditandai dengan penyerahan piagam dan hasil kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2022 oleh Wakil Kepala Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus, kepada Gubernur Sumbar, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Padang, Selasa (14/2/2023).
“Alhamdulillah, tahun ini kita meningkat dari kuning menjadi hijau, penghargaan ini adalah buah dari kerja keras seluruh jajaran pemprov untuk menghadirkan pelayanan prima bagi masyarakat. Terima kasih,“ kata Mahyeldi.

Mahyeldi menjelaskan, pada penilaian ini, pihaknya memperoleh nilai 82,60 dengan kategori berkualitas tinggi. Ia yakin penilaian dari Ombudsman ini sesuai dengan kondisi ril di lapangan karena di dasari oleh indikator yang jelas dan terukur.
“Penghargaan ini sangat membahagiakan, karena kita percaya bahwa pelayanan yang prima adalah bukti dari keseriusan pemprov dalam bekerja,” jelasnya.
Mahyeldi menuturkan, saat ini pihaknya sangat fokus terhadap peningkatan kualitas pelayanan, hal tersebut ditindaklanjuti melalui upaya penerapan karakter BerAKHLAK dan berorientasi pelayanan pada Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga masyarakat merasa nyaman dan terlayani.
Terkait pelayanan publik, kata Mahyeldi, pihaknya juga telah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai landasan dalam pelayanan masyarakat.
“Kita sangat serius dalam meningkatkan kualitas pelayanan, buktinya saat ini kita sudah miliki Perda, secara bertahap kelemahan-kelemahan yang ada juga telah kita benahi,” tutur Mahyeldi.
Sementara itu, Wakil Kepala Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus menyampaikan, Pemprov Sumbar berhasil memenuhi standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, hal tersebut perlu diapresiasi karena membutuhkan komitmen yang kuat dalam menerapkannya.
Dalam melakukan penilaian, Ombudsman mengaku, menggunakan empat aspek sebagai indikator penilaian antara lain kompetensi penyelenggaraan dan pemenuhan sarana dan prasarana, pemenuhan standar pelayanan publik atau penilaian masyarakat, dan pengelola pengaduan. Kemudian terakhir, mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik di mana terdapat 14 butir standar pelayanan publik.
"Ombudsman mempunyai tugas sebagai pengawas pelayanan public dengan menggunakan empat aspek sebagai dasar penilaian, ini yang kita lakukan setiap tahun," ucapnya.
Hasil penilaian Ombudsman terhadap kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di Sumbar, tidak hanya untuk tingkat provinsi tetapi juga untuk kabupaten/kota, tambah Bobby Hamzar Rafinus. (*)
Kontributor: Warman








