Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten SBB lakukan sosialisasi pembentukan Koperasi di Desa Tonu Jaya Pulau Kelang kecamatan Huamual Belakang Kabupaten SBB
Klikwarta.com, SBB, Maluku - Mendirikan sebuah koperasi baik secara kelompok maupun perorangan, harus pahami syarat dan prosedur, hal ini agar muda dan cepat untuk mendirikan koperasi dan mampu mensejahterakan anggota koperasi yang ada dan harus diketahui oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten SBB.
Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bagi yang ingin mendirikan koperasi, dengan itu Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah kabupaten Seram Bagian Barat telah melaksanakan sosialisasi mendirikan koperasi.
Kepala Bidang Pemberdayaan,Perlindungan Koperasi Pengembangan Usaha Mikro dan Trasmigrasi Ny. Nurdiana Badarudin kepada media ini dikatakannya. Mendirikan sebuah koperasi tak begitu sulit, asalkan tahu akan syarat dan prosedur pendirian koperasi dan salah satunya harus pahami prinsip - prinsip koperasi yang ada.
"Agar masyarakat baik perorang maupun kelompok yang ingin mendirikan koperasinya, maka pihak Dinas Koperasi dan UKM SBB lakukan sosialisasi dan itu sudah kami lakukan sosialisasi dipulau kelang desa Tonu Jaya kecamatan Huamual Belakang Kabupaten Seram Bagian Barat. Kita sudah lakukan sosialisasi serta mengikuti rapat sosialisasi pembentukan koperasi Bahtra Nusa Kelang Jaya bersama dinas Koperasi Kabupaten Seram Bagian Barat bersama pendiri dan pengurusnya", terangnya.

Dalam sosialisasi, dikatakan Nurdiana sudah dipaparkan syarat dan prosedur pendirian koperasi, dasar hukum,prinsip - prinsip koperasi, jenis koperasi, asal modal koperasi,keanggotaan koperasi,pembagian SHU, bahkan pembubaran koperasi.
"Dirikan koperasi sudah tertuang dalam UU No 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian,dan PP nomor 4 tahun 1994 tentang persyaratan dan tata cara pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran daerah koperasi serta Peraturan Menteri nomor 9 tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan pembinaan perkoperasian", jelasnya.
Dikatakannya, intinya harus terfokus pada syarat dan prosedur pendirian koperasi, dengan itu pendirian koperasi dilakukan dengan mengadakan rapat pendirian yang dihadiri para pendiri dan dihadiri oleh pejabat untuk melakukan penyuluhan koperasi. Serta pendirian harus membahas tentang rancangan anggaran dasar. Dan koperasi primer terdiri atas 20 anggota sedangkan koperasi sekunder terdiri atas 3 koperasi BH.
"Seperti daftar nama pendiri nama dan tempat kedudukan maksud dan tujuan serta bidang usaha dan ketentuan mengenai keanggotaan serta ketentuan mengenai rapat anggota, selain itu pula ketentuan mengenai pengelolaan, mengenai permodalan,jangkrik waktu berdirinya koperasi serta ketentuan mengenai pembagian SHU dan ketentuan terkait sanksi", urainya.
Ditambahkannya, setelah lakukan rapat pendirian telah usai, maka notaris pembuatan akta koperasi ( NPAK) dapat membuat akta pendiri koperasi, dan selanjutnya kuasa pendiri dapat mengajukan akta pendirian koprasi kepada menteri.
"Ada empat asal modal koperasi yakni simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah, untuk saya berharap kepada masyarakat kabupaten Seram Bagian Barat baik perorangan maupun kelompok untuk mendirikan satu koperasi agar mengetahui syarat dan prosedur pendirian koperasi, dan kami pihak Dinas Koperasi dan UKM kabupaten Seram Bagian Barat selalu membuka ruang untuk jelaskan kepada masyarakat siapa saja yang ingin mendirikan koperasi", tandasnya.
(Pewarta : Fitrah)








