Embat Motor Penggembala Bebek, 2 Pelaku Diringkus, 3 Masih Buron

Sabtu, 13/06/2020 - 09:15
2 Pelaku saat diamankan petugas
2 Pelaku saat diamankan petugas

Klikwarta.com, Sumatera Selatan - Dua orang pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang  (DPO) berhasil diringkus anggota kepolisian Polsek Belitang Dua, kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Kamis malam (11/06/2020) sekira pukul 02.00 wib ditempat berbeda.

Informasi dihimpun Klikwarta.com, satu tersangka Sa (24) warga Desa Sumber Jaya, kecamatan Belitang Dua ditangkap oleh petugas dikediaman mertuanya yang berada di Desa Cahya Bumi, kecamatan Lempuing kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Sementara satu tersangka lagi Ko (32) warga Desa Suka Mulya, kecamatan Semendawai Suku Tiga ditangkap dikediamannya.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Belitang Dua AKP Jonson SH, Kanit Reskrim Ipda Alexandra bersama anggotanya (tim opsnal). Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor:LP-B/13/VIII/2017/SUMSEL/OKUT/SEK.BLT DUA,TGL 16 Agustus 2017.

Pasca kejadian, tepatnya pada Selasa (15/08/2017) sekira pukul 14.00 wib, para tersangka menggondol satu unit motor milik Adi Sarjono saat menggembala bebek dipersawahan warga yang ada di Desa Purwodadi, kecamatan Belitang Mulya, kabupaten OKu Timur.

Saat itu, korban memarkirkan motornya didalam perumahan irigasi yang ada di BK 17 dan pada saat korban kembali mau mengambil motornya sudah raib dan atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Belitang Dua, dengan mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta.

Kapolres Oku Timur AKBP Erlin Tang Jaya SH,SiK didampingi Kapolsek Belitang Dua AKP Jonson SH melalui kasubag Humas Iptu Yuli membenarkan penangkapan dari dua tersangka tersebut.

Dijelaskannya, pada Selasa (09/06/2020) keberadaan tersangka diketahui oleh unit Reskrim Polsek Belitang Dua dari hasil penyelidikan dan anggota bergerak menuju lokasi melakukan pengintaian terhadap tersangka. Kemudian, sekira pukul 23.00 WIB, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Belitang Dua AKP Jonson SH bersama Kanit Reskrim Ipda Alexandra dan anggotanya bergerak menuju lokasi dan pada malam Kamis (11/06/2020) sekira pukul 02.00 wib kedua tersangka berhasil ditangkap dan dibawa ke kantor Polsek Belitang Dua.

"Keduanya di tangkap di lokasi tempat yang berbeda", jelasnya saat dikonfirmasi klikwarta.com, Jum'at (12/06/2020) sekira pukul 20.30 WIB.

Lanjutnya, kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan (penyelidikan). "Kedua tersangka mengakui segala apa yang telah diperbuat dihadapan petugas (berdasarkan hasil interogasi). Kedua tersangka juga mengakui saat menjalankan aksinya juga bersama ketiga rekannya yang saat ini masih dalam pencarian dan pengejaran anggota dan pihak kepolisian akan terus memburu dan mencari dimana keberadaan ketiga tersangka yang indentitasnya sudah kita ketahui", tandasnya.

(Pewarta : Aliwardana)

Related News