Empat Tersangka Narkoba Ditangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu 

Kamis, 20/01/2022 - 22:08
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H, didampingi Kasubdit I dan Kasubdit II Ditresnarkoba, saat konferensi Pers

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H, didampingi Kasubdit I dan Kasubdit II Ditresnarkoba, saat konferensi Pers

Klikwarta.com, Bengkulu - Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu kembali mengamankan empat tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, di Perum Griya Mentari Resident, Pematang Gubernur,Kecamatan Bangka Hulu, Kota Bengkulu, kamis (20/1/2022). 

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H, didampingi Kasubdit I dan Kasubdit II Dit Resnarkoba, saat konferensi Pers, Kamis (20/01/2022) mengungkapkan, pihaknya telah menangkap empat tersangka termasuk satu perempuan yang masih dalam proses pemeriksaan.

“Penangkapan berawal dari tersangka EMS, ia ditangkap di Perum Griya Mentari Resident, Jl. WR Supratman, kemudian di lakukan penggeledahan. Setelah itu di dapatkan tersangka lain dengan TKP yang sama,”ungkap Sudarno.

Barang bukti berupa sabu. Kasus ini masih dalam proses pengembangan dan penelusuran lebih lanjut, guna mendapatkan sumber utama jaringan sabu tersebut.

“kita dapatkan satu paket barang bukti yang kita duga sabu, kemudian kita kembangkan dan dapatkan lagi tersangka lainya beserta barang bukti dan saat ini masih dalam tahap pengembangan untuk dilakukan penelusuran agar bisa mendapatkan sumber utamanya", sambung Kasubdit II Narkoba Polda Bengkulu.

Selain menangkap empat tersangka, personil Biro Rena, juga mengamankan seorang yang diduga sang ahli, Selasa (18/1/2022), di Jl. Pintu Air, Kelurahan Surabaya Kota Bengkulu.

“Jadi kita kemarin menindak lanjuti yang ditemukan oleh personil Biro Rena Polda Bengkulu. Personil Biro Rena mengamankan seseorang yang diduga memiliki dan menguasai, jadi atas pengungkapan tersebut, kita tindaklanjuti mencari sindikat lainya” sahut Kasubdit 1 Narkoba Polda Bengkulu, menjelaskan.

Menurut pengakuan tersangka, dia mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang di Wilayah Tais Kabupaten Seluma. Setelah ditelusuri dan dilakukan interogasi, keduanya mengaku membeli dengan cara patungan, demikian Kasubdit I Narkoba Polda Bengkulu.(*)

Berita Terkait