Konferensi pers bersama awak media bertempat di Mako Polres Natuna Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna. Senin 27/05/2024. Pukul .13.00. Siang.
Klikwarta.com, Natuna - IM (29), seorang laki-laki yang merupakan salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Daerah (Pemda) Natuna yang berprofesi sebagai guru pendidik di Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Bunguran Selatan Kabupaten Natuna jadi tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur.
Kini sudah ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Natuna di kediamannya tampa ada perlawanan pada tanggal 18 Maret 2024 yang lalu, berdasarkan informasi atau laporan dari salah satu korban kasus pencabulan yang di lakukan oleh oknum tersebut.
Kapolres Natuna, AKBP Nanang Budi Santosa.S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Apridony.SH.MH., menyampaikan bahwa tersangka inisial IM (29) melakukan tindak pidana kasus pencabulan anak di bawa umur yang merupakan murid atau siswanya sendiri yang masih menyandang setatus pelajar sebanyak lima (5) orang dengan sesama jenis yang di miliki oleh tersangka (laki-laki)
"Korbannya yang berjumlah 5 siswa masih berumur (17), (15), (12), (15) dan (15). Aksi pelaku dengan modus yang berbeda-beda", terangnya.
"Kronologis kejadian tersebut bermula pada saat tersangka IM mengajak salah satu korban untuk menemaninya belanja peralatan sekolah yang berada di wilayah
Ranai Kota.," tegas Kasat Reskrim Polres Natuna.
"Setelah membeli perelatan sekolah tersangka IM juga mengajak korban untuk menginap di rumah saudarnya, namun tersangka dan korban tidur satu kamar, lalu tiba-tiba tersangka meraba-raba korban dan kaget ketika alat kelaminnya di sentu oleh tersangka.," ungkap Kasat Reskrim Polres Natuna.
"Mengingat tersangka merupakan gurunya, korban pun pasrah dan tidak bisa berbuat apa-apa kaku dan terdiam menahan rasa ketakutan yang di lakukan
oleh tersangka.," papar Kasat Reskrim Polres Natuna.
Maka dari itu tersangka IM di jerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dan tersangka IM atas perbutanya mendapatkan acaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan maksimal kurang besi 5 tahun yang sudah menanti di depan mata tersangka.," tutup Kasat Reskrim Polres Natuna.
Turut hadir dalam konferaensi pers tersebut Kasih Humas Polres Natuna, Aipda David Arviad, Kapolsek Kecamatan Bunguran Barat, lptu Stepvanus Arperd Rikumahu, Kanit Polsek Bungguran Barat dan Kanit PPA Polres Natuna serta puluhan awak media yang bertugas di perairan Laut Natuna Utara (LNU), Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pewarta: Ilham








