Gulung Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Polrestabes Medan Musnahkan Sabu 29 Kg, Ekstasi 19.800 Butir, dan Ganja 22 Kg

Kamis, 11/09/2025 - 21:07
Polrestabes Medan Musnahkan Sabu 29 Kg, Ekstasi 19.800 Butir, dan Ganja 22 Kg

Polrestabes Medan Musnahkan Sabu 29 Kg, Ekstasi 19.800 Butir, dan Ganja 22 Kg

Klikwarta.com, Medan - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menorehkan prestasi dengan memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Dalam pemusnahan yang digelar pada Kamis (11/9/2025), sebanyak 29.731,68 gram sabu, 19.800 butir pil ekstasi, dan 22.750 gram ganja dimusnahkan menggunakan mobil incinerator.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol mengungkapkan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan dua kasus besar yang melibatkan jaringan narkoba lintas provinsi.

"Tidak ada barang bukti yang disisihkan selain untuk keperluan laboratorium forensik. Kami tidak ingin menyimpan barang bukti terlalu lama demi menghindari penyalahgunaan," tegasnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said No.1.

Sebanyak lima tersangka dari jaringan berbeda berhasil ditangkap dalam dua operasi terpisah di wilayah Medan dan Asahan.

Dua pelaku masing-masing berinisial DC (44) dan MEP (22) ditangkap pada Rabu, 30 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Dusun 2, Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.

Dari penangkapan ini, polisi menyita 10.000 butir pil ekstasi, 13 bungkus teh Cina berisi sabu seberat 13.000 gram, 17 bungkus teh Cina hijau berisi sabu seberat 16.976 gram

Tersangka 3-5: Warga Medan, Deli Serdang, dan Aceh Tengah
Tiga pelaku lainnya, yakni AP (38), MYS (40), dan S (36), ditangkap pada Senin, 11 Agustus 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Tengku Amir Hamzah, Medan Helvetia. Barang bukti yang diamankan berupa, 1 kotak karton berisi ganja kering seberat 1.000 gram, 28 bungkus ganja lainnya seberat 21.900 gram

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti menjalani pengujian keaslian oleh laboratorium forensik. Dari total yang diamankan, 29.976 gram sabu, 20.000 butir ekstasi, 22.900 gram ganja, Sebagian kecil disisihkan untuk keperluan uji laboratorium.

Kelima pelaku dijerat dengan pasal berbeda sesuai keterlibatan masing-masing. Tersangka dari Tanjung Balai dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati. Tiga pelaku lainnya dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132, dengan ancaman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Kapolrestabes menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan sekitar 342.660 jiwa dari bahaya narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan.

“Kami terus berkomitmen melakukan penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan narkoba secara cepat dan tepat,” pungkas Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol.(*)

Berita Terkait