Imigrasi
Kota Bengkulu, Klikwarta.com - Kembali, pihak Imigrasi Kelas I Bengkulu menangkap 4 Warga Negara Asing (WNA) asal Cina, yang nekat melakukan pelanggaran keimigrasian.
Informasi terhimpun, keempat WNA tersebut ditangkap pada Kamis (19/01/2017) di Mess PT. Mingan Mining, yang berlokasi di Desa Pondok Bakil, Kec. Ulok Kupai, Kab. Bengkulu Utara. Dimana 2 (Dua) orang WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan Paspor (diduga melanggar pasal 71 huruf b UU no.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian) dengan nama, Lin Youle dan Weng Renhua. 1 (Satu) orang WNA bernama Zheng Guoqiang telah menyalahi prosedur izin lokasi menetap, yang seharusnya di Kota Bengkulu namun yang bersangkutan menetap di Bengkulu Utara (diduga melanggar pasal 71 huruf a UU no.6 Tahun 2016 tentang Keimigrasian).
Sedangkan 1 (Satu) orang WNA bernama Lin Weibin telah menyalahi Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dengan keberadaannya di Mess PT Mingan Mining (diduga melanggar pasal 122 huruf a UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian).
Kepala Kantor Imigrasi Bengkulu, Raffli mengatakan, penangkapan terhadap 4 WNA ini sesuai dengan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor : IMI.5.GR.02.01-035 tertanggal 13 Januari 2017 perihal Operasi Pengawasan Orang Asing Serentak di Seluruh Indonesia.
“Setiap orang asing yang tinggal dan bekerja wajib menunjukkan dokumen izin tinggal,” ujar Raffli di aula Sekretariat Tim Pengawasan Orang Asing Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu, Jumat(20/1/2017).
Sementara itu Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mengapresiasi kinerja Tim Imigrasi Kelas I Bengkulu. Menurut dia, tenaga kerja asing illegal mengganggu tenaga kerja lokal dan dapat mengancam kedaulatan NKRI.
Wagub berharap, perusahaan asing yang ingin membawa tenaga kerja asing diwajibkan memiliki keahlian dan mampu berbahasa Indonesia. "Kami ingin melindungi tenaga kerja lokal, bukan anti investasi, secara regulasi Bengkulu terbuka dengan investasi asing asal mengikuti regulasi yang berlaku," tegas Rohidin saat hadir dalam press realese di kantor imigrasi kelas I Bengkulu. (MCP)








