1.037 Bayi di Bintan Terima Dokumen Kependudukan Tanpa Orang Tua datang ke Kantor Disduk Capil
Klikwarta.com, Bintan - Sebanyak 1.037 bayi di Kabupaten Bintan telah menerima akta kelahiran, Kartu Identitas Anak, dan pembaruan Kartu Keluarga melalui layanan Bayi Ceria sejak 2023 hingga awal Agustus 2026. Seluruh dokumen diurus dan diserahkan di fasilitas kesehatan tempat bayi dilahirkan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bintan mencatat jumlah penerima. layanan berturut-turut 227 bayi pada 2023, 321 bayi pada 2024, 275 bayi pada 2025, dan 214 bayi hingga awal Agustus tahun ini.
Kini lebih dari sepertiga pengurusan akta kelahiran bagi bayi berusia di bawah 60 hari di Bintan berlangsung melalui layanan tersebut. Artinya, semakin banyak orang tua yang tidak perlu lagi meninggalkan bayinya untuk mengantre di kantor.
Selain memangkas waktu, layanan ini membuat orang tua tidak perlu mengeluarkan ongkos transportasi untuk datang ke kantor Disdukcapil.
Mereka juga tidak kehilangan penghasilan karena harus meninggalkan pekerjaan demi mengantre. Bagi keluarga yang tinggal di pulau, beban yang hilang itu jauh lebih terasa.
"Warga pulau yang melahirkan di rumah sakit di daratan sudah mengeluarkan ongkos penyeberangan sekali. Dengan layanan ini mereka tidak perlu mengeluarkannya untuk kedua kali hanya demi mengurus dokumen," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Bintan, Tamsir.
Secara keseluruhan, kepemilikan akta kelahiran anak usia O sampai 18 tahun di Kabupaten Bintan tercatat 97,13 persen pada pertengahan 2026, naik dari 92,26 persen pada 2022.
Meski begitu, Tamsir mengatakan pekerjaan belum selesai. Jumlah anak yang wajib memiliki akta kelahiran di Bintan bertambah 941 jiwa hanya dalam waktu satu semester.
"Setiap hari ada bayi lahir. Jadi ini pekerjaan yang tidak pernah selesai, dan memang tidak boleh berhenti," ujarnya.
Tentang Bayi Ceria
Bayi Ceria adalah layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan yang berjalan sejak Januari 2023.
Melalui layanan ini, bayi yang lahir di fasilitas kesehatan mitra memperoleh akta kelahiran, Kartu Identitas Anak, dan pembaruan Kartu Keluarga sekaligus, tanpa biaya dan tanpa orang tua perlu datang ke kantor Dinas. Namanya merupakan singkatan dari "Bayi Baru Lahir Cepat Registrasi dan Dapat Identitas Anak". (**)








