Situasi Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal
Klikwarta.com, Kabupaten Blitar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar bersama kantor Bea Cukai Blitar memberikan pengetahuan terkait bagaimana keikutsertaan dalam mencegah peredaran rokok ilegal yang mengandung ancaman pidana apabila terlibat peredaran hingga pemakaian rokok ilegal.
Pemberian pengetahuan ini dikonsep dalam acara sosialisasi yang di dalamnya disertai penjelasan undang-undang tentang cukai. Kegiatan itu dilaksanakan di Rest Area Hand Asta Sih, Kecamatan Srengat, Rabu (31/5/2023).
Pantauan di lokasi acara, kegiatan diikuti sejumlah pedagang rokok yang tersebar di Kecamatan Srengat, Kecamatan Wonodadi, Kecamatan Ponggok dan Kecamatan Udanawu. Camat dari keempat kecamatan ini juga hadir di lokasi.
Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar Wahyudi menyampaikan, diharapkan para pihak yang bersinggungan dengan penjualan rokok dapat memahami aturan cukai dimana upaya pencegahan peredaran rokok ilegal wajib diindahkan. Inipun juga berangkat dari masih masifnya peredaran rokok-rokok yang tidak memiliki pita cukai resmi alias bodong atau ilegal.
"Kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal digelar dalam rangka menekan peredaran rokok tanpa cukai yang masih marak beredar di tengah masyarakat. Dengan gerakan sosialisasi seperti ini kami berharap masyarakat menjadi paham dan bisa membedakan rokok yang bercukai dan yang tidak bercukai," jelas Wahyudi.
Diakuinya, peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara dalam hal memperkuat perekonomian dan fiskal. Berangkat dari sini, pihaknya akan terus menggencarkan sosialisasi hingga penindakan terhadap peredaran rokok ilegal bersama Bea Cukai Blitar.
"Rokok tanpa pita cukai yang diproduksi tentu dapat merugikan perekonomian. Tidak hanya dari sisi penerimaan negara, namun juga mengancam keberlangsungan para pelaku usaha dalam negeri. Diapun mengajak masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana yaitu dengan pengamatan secara langsung," ungkapnya.
(Pewarta : Faisal NR)








