BNN Tangkap 2 Orang Tersangka dan Amankan 500 Gram Sabu

Kamis, 16/08/2018 - 18:54
Press release BNNP Bengkulu yang digelar Kamis (16/08/2018)

Press release BNNP Bengkulu yang digelar Kamis (16/08/2018)

Klikwarta.com - Tim pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba lintas Lubuk Linggau-Curup-Bengkulu. 

Dalam press release BNNP Bengkulu yang digelar Kamis (16/08/2018), pengungkapan ini didasarkan atas penyelidikan secara terus-menerus selama 1 (satu) bulan oleh Tim Pemberatasan BNNP Bengkulu tentang terkait peredaran gelap narkotika diseputaran wilayah Kecamatan Padang Ulak Tending Kabupaten Rejang Lebong, tepatnya di jalan raya Desa Tanjung Sanai I yang akan mengirim Narkotika Jenis Shabu ke Bengkulu Kepada seseorang berinisial JA yang berdomisili di Bengkulu.

Pada hari Minggu tanggal 29 Juli 2018 sekira pukul 03.00 WIB dalam melaksanakan giat monitoring terkait peredaran gelap narkotika, anggota Pemberantasan BNNP Bengkulu melihat ada empat orang laki-Iaki yang berada dipinggir jalan. Tim mendekati orang tersebut dan menanyakan prihal apa yang sedang terjadi diantara mereka, salah satu dari mereka menjelaskan bahwa laki-laki yang diketahui berinisal RA telah membawa teman wanita mereka. Belum sempat Anggota Pemberantasan BNNP Bengkulu menanyakan lebih lanjut terkait keterangan orang tersebut tiba-tiba ketiga orang laki-laki tersebut mengatakan bahwa permasalahannya sudah selesai dan langsung pamit pergi meninggalkan seorang laki-laki lainnya berinisal RA.

Pada saat itu anggota melihat gelagat yang mencurigakan dari laki-laki tersebut dan meminta izin kepada laki-laki tersebut untuk dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaannya berupa 3 (tiga) buah tas. Akhirnya ditemukan 1 (satu) bungkus kertas coklat bertuliskan “AGUNG” dibalut plastik bening dan setelah dibuka diketahui didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu Seberat  1/2 KG (500 Gram) yang rencananya akan diberikan kepada seseorang berinisial JA yang berdomisili di Kota Bengkulu. 

Selanjutnya setelah tersangka dan barang bukti diamankan, Tim Pemberantasan BNNP Bengkulu melakukan pengembangan dan menangkap seseorang laki-laki dengan inisial JA yang akan menerima Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut di Kota Bengkulu. Kemudian laki-laki tersebut dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. 

Berikut barang bukti yang berhasil disita :

- Dari Tersangka RA :

- 1 (satu) buah tas selempang warna biru abu  -abu Merk El . 2.1 (satu) bungkus kertas coklat bertuliskan Agung dibungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk kristal bening diduga Narkotlka Gol I.  

- 1 (satu) buah Smartphone Merk VIVO warna Putih ROSE Gold dengan Nomor Simcard 085382388543. 
8 (delapan) Iembar uang pecahan Rp. 50.000,(Iima puluh ribu rupiah)

- Dari Tersangka JA : 

1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio warna Merah dengan No. Pol : BD 6698 CS beserta 1 (satu) Iembar STNK dengan nomor : 01337916.A atas nama DIKI OKTAVIA. 

- 1 (satu) buah Smartphone Merek SPC warna Hitam Rose Gold dengan nomor Simcard 082375672400. 

- 1 (satu) buah Handphone Samsung lipat Duos warna Putih dengan nomor Simcard 085363757100 dan 085840724013. 

- 1 (satu) bungkusan berisi plastik klip strip merah dengan berbagai ukuran. 

Dalam hal ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dari Barang Bukti Yang Tersita, Dapat Menyelamatkan  5.000 Jiwa, Calon Yang Akan Mengkonsumsi Narkoba.

(Ferdi)

Berita Terkait