Beberapa handphone hasil curian dan pakaian milik pelaku W (39) diamankan polisi sebagai barang bukti
Klikwarta.com, Karanganyar -W (39), warga Katelan, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen, ditangkap polisi lantaran mencuri dua handphone di Masjid Al-Huda, Tegalasri, Kelurahan Bejen, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar.
Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto melalui PS Kasi Humas Polres Karanganyar Iptu M. Sulistiawan Abdillah, menjelaskan, kejadian pencurian itu pada Jumat (28/3/2025), sekira pukul 07.00 WIB.
Korbannya dua remaja, yakni Rama (16) dan Adib (16), warga Bejen, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar. Saat kejadian, keduanya sedang tertidur di masjid tersebut.
Dua handphone yang hilang dicuri pelaku masing-masing merk Realmi C51 warna hitam dan Infinitix Hot 40 Pro warna palm blue, dengan kerugian sekira Rp 5 juta. Atas kejadian itu korban kemudian melapor ke Kantor Polsek Karanganyar.
"Dari hasil penyelidikan Tim Resmob Polres Karanganyar bersama dengan anggota Unit Reskrim Polsek Karanganyar menganalisa dengan adanya rekaman cctv yang singkron dengan keterangan para saksi yang mengarah pada seseorang yang diduga sebagai pelaku," ungkap Iptu Sulis.
Kemudian, lanjut Iptu Sulis, pada Rabu, 7 Mei 2025, tim yang melakukan penyelidikan mendapat informasi terkait keberadaan pelaku. Sekira pukul 18.11 WIB pelaku ditangkap saat sedang nongkrong di warung angkringan di wilayah Plumbungan, Karangmalang, Sragen, kemudian dibawa ke Polsek Karanganyar Polres Karanganyar.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa sebelumnya juga telah melakukan pencurian handphone sebanyak 6 kali di seputaran lapangan Raden Mas Said, Tegalasri, Karanganyar, dan mencuri beberapa handphone di kawasan belakang kampus UNS," terang Iptu Sulis.
Pelaku beserta seluruh barang bukti berupa sejumlah handphone hasil curian dan pakaian serta helm yang dikenakan pelaku saat beraksi kini diamankan di Mapolres Karanganyar guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pewarta : Kacuk Legowo








