Digerebek, Bandar Narkoba Dibekuk dengan BB 80 Paket Sabu Siap Edar

Jumat, 01/05/2020 - 06:43
Tersangka dan Barang Bukti

Tersangka dan Barang Bukti

Klikwarta.com, Sumatera Selatan - Ka (42), salah seorang warga Desa Suka Raja, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (Oku) Timur, tak berkutik saat dibekuk polisi. Diduga, Ka menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Hal ini terbukti ketika pihak anggota Polres OKU Timur melakukan penggerebekan dan penggeledahan dikediamannya pada Minggu (26/04/2020) sekira pukul 14.30 WIB. 

Tak tanggung-tanggung, dalam penggeledahan tersebut didapati 80 paket sabu siap edar, dengan masing-masing paket dibungkus plastik klip bening.

Kapolres Oku Timur AKBP Erlin Tang Jaya SH, SiK melalui Kasat Narkoba Iptu Dwi Rio Andrian SiK didampingi Kasubag Humas Iptu Yuli SH, Kamis (30/04/2020) kepada Klikwarta.com membenarkan penangkapan terhadap tersangka Ka, yakni berdasarkan LP-A/52/IV/2020/SUMSEL/RES.OKUT.TGL 26 APRIL 2020.

"Selain berhasil menangkap tersangka, kami berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa 80 paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, dengan berat bruto 34,21 gram", terang Kasat. 

Lanjutnya menjelaskan, saat penggeledahan, barang haram tersebut diletak di dalam dompet. "Kami amankan barang bukti narkoba beserta uang Rp 450 ribu, empat buah plastik bening, lima lembar tisu, satu buah sekop plastik, satu handphone merek Nokia dan satu buah dompet warna merah", jelas Kasat.

Kronologis penangkapan tersangka, kata Kasat, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada salah satu rumah yang diduga jadi tempat bandar Narkoba, tepatnya di Desa Suka Raja.

"Mendengar informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan (pengintaian) terhadap rumah tersangka. Kemudian pada saat dilakukan penggerebekan terhadap rumah yang dimaksud, didapati satu orang pria sedang duduk di kursi dapur dan saat diperiksa (geledah) di tubuh korban ditemukan barang bukti yang diletak di dalam dompet yang berada di kantong celana samping tersangka. Dompet tersebut berisikan 80 paket Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening dengan ukuran banyaknya bervariasi dibalut dengan tisu beserta uang Rp450 ribu, HP Nokia dan satu sekop plastik", papar Kasat.

"Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di kantor Polres untuk proses pemeriksaan lebih lanjut", sambungnya menambahkan.

(Pewarta : Aliwardana)

Berita Terkait