Edarkan Ribuan Pil Double L, Seorang Pemuda di Tulungagung Ditangkap Polisi

Rabu, 02/03/2022 - 14:47
MFA (22), ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Boyolangu, Polres Tulungagung

MFA (22), ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Boyolangu, Polres Tulungagung

Klikwarta.com, Tulungagung - Seorang pemuda kelahiran Kalimantan, MFA (22), ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Boyolangu, Polres Tulungagung, Selasa (1/3/2022). MFA ditangkap lantaran kedapatan mengedarkan Pil double L tanpa izin.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, kepada Wartawan mengungkapkan, penangkapan terhadap Pemuda tersebut, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Laporan tersebut, ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, akhirnya anggota polsek Boyolangu berhasil melakukan penangkapan terhadap MFA (22) asal Dusun Tawang, Desa Punjul, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung", terang Iptu Nenny, Rabu (02/03/2022).

Dari hasil penangkapan, Petugas mengamankan barang bukti berupa puluhan butir Pil double L, uang tunai sebesar Rp250.000, satu unit hp dan bekas bungkus rokok tempat menyimpan Pil double L.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 SUB pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja", tandas Nenny.

Ia menambahkan, seluruh personel Polres Tulungagung beserta Polsek Jajaran, akan terus melakukan perburuan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika yang beraksi di Kabupaten Tulungagung.

"Kita akan mempersempit ruang gerak para pelaku penyalahgunaan narkotika hingga dapat terwujud Kabupaten Tulungagung yang bersih dari penyalahgunaan narkotika", pungkasnya.

Pewarta : Cristian

Berita Terkait